Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 12 Desember 2009

Menjadi karyawan Outsourcing??? Siapa Takut!!!

Setiap tanggal 2 mei atau tepatnya ketika hari diperingati sebagai hari buruh nasional, seketika jalan-jalan protocol dikota ini menjadi macet namun penuh penuh dengan warna, warna-warni atribut para demonstran yang notabenenya kaum buruh, yang melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut pemerintah membuat kebijakan yang berpihak pada kaum buruh, salah satunya yaitu dengan menghapuskan OUTSOURCING. Sebenarnya apa dan bagaimana sih outsourcing itu???
Lewat buku ini kamu jadi tahu apa itu outsourcing dan ga ragu untuk memulai langkah bekerja lewat jalur outsourcing.

Saya kembali akan mengeluarkan buku seputar Outsourcing. kali ini dengan format yang sedikit berbeda.
Buku yang di rekomendasikan bagi para karyawan Outsourcing diseluruh Perusahaan Outsource di Indonesia, setiap Perusahaan Outsource di Indonesia baik yang tergabung dalam asosiasi juga belum akan memberikan dukungan bagi buku ini dalam bentuk testimoni tentang Outsourcing itu sendiri juga keberhasilan beberapa karyawan Outsourcing.
Buku yang dikemas dalam bentuk buku saku memudahkan kita untuk mencari jawaban seputar outsourcing apabila ada pertanyaan-pertanyaan dari Masyarakat umum, kalangan akademik, juga profesional yang ingin tahu atau lebih jelas mengenai Outsourcing yang benar.
Buku tersebut juga tersaji dengan pembahasan Question-Answer, itu akan memudahkan para pembaca nya nanti dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang diberikan.
Tidak perlu khawatir Question-Answer yang ada tidak memenuhi kebutuhan, sebab Questions yang dirangkum adalah berasal dari semua pengalaman penulis ketika mengisi pelbagai acara Diskusi, Workshop, juga Training mengenai Outsourcing di seluruh Negara. ILO merekomendasikan jawaban-jawaban jadi sungguh buku ini adalah buku Question-Answer yang luar biasa.

Questions :
Kita akan memulai dari pertanyaan sederhana apa itu Outsourcing ?

Answer :
Outsourcing adalah penyerahan wewenang dari suatu Perusahaan kepada Perusahaan lain untuk menjalankan sebagian atau seluruh proses fungsi usaha dengan menetapkan suatu target atau tujuan tertentu.
Penyerahan kegiatan, tugas ataupun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga ahli serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan.
Ada dua macam jenis outsourcing
1. Perjanjian pemborongan pekerjaan secara penuh (Full outsource/pemborongan pekerjaan murni) atau Business Process Outsourcing
2. Penyediaan jasa pekerja/buruh (labor contract/supplier)

kemudian..
Question :
Bagaimana bentuk kerjasama antara Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Outsourcing

Answer:
Ikatan kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Outsourcing untuk menjalankan proses fungsi usaha tersebut dilakukan dengan penanganan satu Perjanjian Kerjasama Outsourcing yang berlaku untuk waktu tertentu, dan dapat diperpanjang atau diperbaharui oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
Perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja tersebut dibuat secara tertulis.
Dalam perjanjian kerja itu diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
Berapa gaji yang diterima karyawan dan tunjangan lain juga diatur dalam perjanjian kerjasama ini
Perjanjian kerjasama ini akan diturunkan kepada karyawan outsourcing dalam bentuk perjanjian kerja. Hak dan kewajiban sesuai dan sama dengan apa yang diatur dalam perjanjian kerjasama

Mungkin juga akan ada pertanyaan seperti ini :
Questions:
Berapa lama waktu yang dibutuhkan Perusahaan Outsourcing untuk memenuhi kebutuhan karyawan Perusahaan Pengguna / User ?

Answer:
Tergantung dari tingkat kesulitan posisi yang akan dicari. Namun demikian, secara garis besarnya Outsourcing dapat memenuhi permintaan karyawan dalam waktu 15 hari kerja setelah Job Order dan Job Profile diterima oleh Bagian Recruitment.

Oleh sebab itu kamu yang sudah memasukan lamaran, biasanya akan dipanggil terlebih dahulu mengikuti test seleksi awal.Kalau kebetulan datanya cocok dan pas ada permintaan SDM, maka akan dilanjutkan dengan wawancara ditempat user atau perusahaan pengguna
Kadang kamu harus menunggu sebentar, kadang juga dalam waktu yang cukup lama untuk menunggu proses seleksi

Question:
Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan proses pemenuhan karyawan menjadi lama ?

Answer:
Ada banyak faktor yang menyebabkan pemenuhan karyawan menjadi lama, diantaranya :

Tingkat kesulitan posisi yang diminta oleh user tinggi, seperti untuk posisi Teller, ATM Monitoring. Akibatnya, Outsourcing membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencari kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta.
Paket kompensasi dan benefit yang ditawarkan tidak cukup kompetitif. Biasanya kandidatnya tidak mau ataupun kalau ada yang mau setelah proses selesi kandidat yang cukup banyak.
Proses seleksi di Perusahaan pengguna / user yang lama. Kadang interviewer di sisi user tidak punya waktu untuk melakukan wawancara dan pemberitahuan hasil wawancara dari sisi user yang lama.
Berjenjangnya tahapan proses seleksi yang disepakati, seperti harus melalui tahapan psikotes dan tes kesehatan.
Banyaknya kandidat yang ditolak oleh user karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang diminta. Oleh karena itu, Outsourcing sangat membutuhkan bantuan user untuk mengisi form resume hasil interview yang didalamnya memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan kandidat.

ada juga pertanyaan yang seperti ini,
Question:
Bagaimana status kamu bila mendapatkan pekerjaan melalui Outsourcing?

Answer:
Status bekerja akan tergantung dari kebutuhan Perusahaan yang menjadi user Outsourcing. Jika kebutuhan user hanya jasa rekrutmen, maka Outsourcing hanya akan membantu Perusahaan tersebut dalam melakukan proses seleksi penerimaan karyawan. Selanjutnya karyawan akan dipekerjakan oleh user langsung.
Namun jika user membutuhkan jasa outsourcing maka pelamar akan diseleksi, dipekerjakan secara kontrak dan dikelola oleh Outsourcing meski dalam kesehariannya para karyawan ini akan bekerja untuk kepentingan user.

Artinya status kepegawaiannya adalah karyawan outsourcing (outsourcing) tapi bekerja di perusahaan pengguna (User). Absensi, administrasi, gaji dll diurus oleh perusahaan outsourcing

untuk melengkapi pertanyaan itu maka ada lagi pertanyaan selanjutnya,
Question:
Apa perbedaan antara jasa rekrutmen dan outsourcing ?

Answer:
Dalam rekrutmen, Outsourcing hanya membantu user dalam mencari calon pekerja dan melakukan seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh user. Setelah dapat kandidat akan dipekerjakan menjadi karyawan user langsung

Sedangkan dengan outsourcing, user akan melakukan kontrak dengan Outsourcing untuk menyerahkan kewenangan proses dalam menjalankan fungsi usahanya kepada Outsourcing. Tentunya user menetapkan target dan tujuan yang harus dicapai oleh Outsourcing. Dalam kegiatan sehari-hari selama masa kontrak outsourcing, Outsourcing akan mengelola penuh seluruh sumber daya dan jalannya proses fungsi usaha itu, tanpa campur tangan dari user.

Pertanyaan ini juga sering kali menjadi ke khawatiran semua karyawan :
Question:
Sebagai karyawan outsourcing, apakah ada kemungkinan kamu menjadi Karyawan Tetap di Perusahaan user Outsourcing?

Answer:
Pada dasarnya tidak ada kewajiban dari Outsourcing ataupun Perusahaan user untuk mengangkat karyawan outsourcing menjadi Karyawan Tetap, meskipun masa kontraknya telah berakhir. Namun hal tersebut bukannya tidak mungkin terjadi. Umumnya jenjang karir di Outsourcing dimulai dengan menjadi karyawan kontrak. Tetapi jika dalam waktu tertentu kinerja kamu dinilai baik, dan ada komitmen jangka panjang dengan user , maka kamu dapat menjadi karyawan tetap Perusahaan Outsourcing atau Perusahaan user.
Tentu saja ini semua tergantung pada persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pengguna dan serangkaian tes seleksi yang harus kamu lewati.

Akan dilengkapi juga dengan jawaban atas pertanyaan ini :
Question:
Jika kontrak kamu berakhir diperusahaan user A, dapatkah disalurkan ke user Outsourcing yang lainnya ?

Answer:
DAPAT, selama kamu memiliki sikap kerja dan prestasi kerja yang baik, serta jika masa kerja Kamu di user kami sudah akan berakhir dan tidak akan diperpanjang lagi oleh user.
Kamu cukup mengirimkan kembali CV terbaru yang ditujukan ke bagian SDM perusahaan Outsourcing. Selanjutnya, jika ada permintaan user yang sesuai dengan kriteria yang Kamu miliki maka akan memproses Kamu kembali.
Jika persyaratannya cocok dan kamu juga cocok dengan hak dan kewajibannya,maka kamu bisa bekerja kembali dengan kontrak baru

Sekarang masri kita bahas sedikit, masuk ke tahapan pertanyaan tentang HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN Outsourcing

Questions:
Apa saja kewajiban dan hak karyawan Outsourcing yang ditempatkan di Perusahaan Pengguna?

Answer:
Kewajibannya adalah :
melaksanakan dengan sebaik-baiknya pekerjaan sebagaimana yang diinstruksikan oleh Perusahaan Pengguna, sesuai dengan apa yang tertuang secara garis besar dalam uraian pekerjaan di tiap departemen/bagiannya.
Kamu akan mendapatkan penjelasan langsung dari atasannya pada saat mulai bekerja

Haknya adalah :
mendapatkan upah pokok sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian kerja ditambah upah lembur (sesuai ketentuan Pemerintah) dan variabel (bila diperjanjikan demikian), hak lainnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Semua hak ini kamu peroleh berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.Perusahaan outsourcing yang baik akan patuh pada peraturan dan memberikan hak karyawannya sesuai dengan haknya tidak dipotong sedikitpun

Ada juga pertanyaan demikian:
Question:
Apa konsekuensinya apabila salah satu pihak (Perusahaan atau Karyawan) mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan diluar keadaan, syarat atau kejadian tertentu dalam perjanjian kerja dan peraturan Perusahaan?

Answer:
Dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 62, ditegaskan bahwa pihak (Perusahaan atau Karyawan) yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja seharusnya berlangsung.
Biasanya jika dapat dirundingkan dengan baik dan tidak mengganggu hubungan kerja, bisa saja ganti rugi tidak usah dibayarkan

Kebanyakan karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir kontrak, tidak dapat dituntut untuk mengganti rugi. Mereka beranggapan bahwa halini adalah biasa, karyawan adalah pihak yang lebih lemah kedudukannya. Jika dikaji hal ini tidak adil sebab perusahaan juga sudah menandatangani suatu perjanjian kerja dengan perusahaan pengguna. Perusahaan outsourcing harus mengganti tenaga kerja yang keluaritu.Jika karyawan itu sudah dididik atau susah mendapatkan,maka perusahaan outsourcing dapat dikenakan denda, atau surat teguran,bahkan dapat diputuskan hubungan kerjanya. Berdasarkan hal itu, seharusnya karyawan juga dikenakan ganti rugi, apalagi jika karyawa keluar untuk belerja diperusahaan lain.
Tapi kalau perusahaan yang melakukannya pengkahiran kontrak sebelum waktunya, maka karyawan akan menuntut ganti rugi. Seharusnya karyawan juga dapat mengerti jika hal ini diakibatkan karena telah selesainya pekerjaan atau dihentikannya kontrak kerja diluar kewenangan dari perusahaan outsourcing

Semakin menarik denga pertanyaan demikian:
Question:
Apa saja kompensasi dan benefit yang diberikan oleh OUTSOURCING kepada karyawan yang bekerja di User?

ANswer:
Contoh Benefit yang diberikan oleh perusahaan OUTSOURCING kepada karyawannya adalah:
12 kali gaji dengan perhitungan gross (dipotong pajak penghasilan)
THR, dengan ketentuan besarnya THR sebagai berikut (berdasarkan Peraturan Menteri Karyawan RI No. PER-04/MEN/1994 tentang THR Bagi Pekerja Di Perusahaan dan dituangkan dalam PKWT ps. 3, poin 1e) :
a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1
(satu) bulan upah
b.Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan
proposional dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja/12 x 1 (satu) bulan upah

Shift allowance sesuai dengan ketentuan
Upah lembur sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bantuan pengobatan untuk pegawai (bisa termasuk dan bisa tidak termasuk keluarga).
Benefit-benefit lain yang akan ditetapkan kemudian seperti food and beverage dan pulsa


Itu hanya sebagian kutipan dari isi buku Questions-Answer tersebut, tentu jika telah selesai masa editing dan merampungkan semua kebutuhan isi buku akan menjadi sebuah buku Outsourcing yang sangat bermanfaat dan menarik untuk dibaca oleh semua kalangan.

Jangan lewatkan buku-buku saya lainnya yang masih berbicara tentang Outsourcing
yaitu Sukses Implementasi Outsourcing & Merancang Perjanjian kerja yang sudah diterbitkan oleh PPM Management sebagai reveresi bacaan anda.
Nantikan terus buku-buku saya lainnya yaitu, "Outsourcing Dihapuskan atau Dilegalkan?" yang juga sedang tahap editing.
Selamat membaca dan mari jadikan baca adalah sebuah jendela ilmu untuk melihat Dunia.

Tidak ada komentar: