Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rabu, 25 Februari 2009

Ulasan Outsourcing Bisnis Indonesia, 24 Feb 2009

30% Usaha outsourcing tak layak
Penggunaan pekerja alih daya untuk hindari pesangon

JAKARTA: Sebanyak 30% perusahaan penyedia jasa alih daya yang ada di kawasan Jabodetabek diperkirakan tidak profesional dalam menjalankan bisnis mereka, sehingga merugikan pekerja yang direkrut lewat sistem outsourcing tersebut.

Wisnu Wibowo, Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), memperkirakan perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk level bawah yang ada di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 300 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan yang tidak profesional itulah yang menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap bisnis alih daya (outsourcing).

"Kami tidak menutup mata terhadap perusahaan outsourcing yang tidak profesional, yang hanya melakukan fungsi penempatan tenaga kerja tanpa memerhatikan hak-hak pekerja mereka, khususnya untuk level pekerja rendah seperti buruh," ujar Wisnu kepada Bisnis, baru-baru ini.

Pekan lalu, Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Muhamad Rusdi mengatakan penolakan sistem kerja outsourcing akan menjadi agenda nasional kalangan serikat pekerja dan buruh, karena dinilai merugikan pekerja.

Namun, menurut Wisnu, penolakan oleh serikat pekerja lebih kepada sistem kontrak yang ditawarkan oleh perusahaan outsourcing, bukan sistem alih daya itu sendiri.

Peta perusahaan penyedia jasa outsourcing 2008
Provinsi Jumlah perusahaan Tenaga kerja (orang)
Jawa Barat 813 35.221*
Sulawesi Selatan 185 12.637*
Aceh 167 1.500 *
Jawa Barat 265 11.864 **
Sumatra Utara 109 2.880**
Sumber: Depnakertrans
Keterangan: * Untuk pekerja di bidang pertambangan atau proyek lainnya
** Untuk pekerja di bidang informal seperti cleaning service

Dia menambahkan perusahaan outsourcing yang tidak profesional (nakal) itu tidak transparan dalam hal pemberian gaji pegawai. Mereka juga tidak memenuhi hak dasar pekerja seperti pemberian jaminan sosial tenaga kerja.

Eksploitasi hal tersebut sering dilakukan kepada pekerja di level bawah seperti buruh.

Tidak jarang, perusahaan outsourcing yang nakal itu memotong gaji pekerjanya lebih besar dari yang sudah ditentukan oleh perusahaan pemberi kerja (user).

Padahal, menurut Iftida Yasar, Penasihat Abadi, besaran biaya (fee) yang dipungut perusahaan outsourcing dari pekerja yang mereka rekrut hanya 10%-15% dari nominal gaji pekerja yang diberikan oleh perusahaan pemberi kerja.

"Itu juga tidak semuanya untuk perusahaan outsourcing, karena sebagian digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial mereka atau tunjangan hari tua pekerja yang bersangkutan,"katanya beberapa waktu lalu.

Dia juga membenarkan ada banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing yang tidak profesional, bahkan ada yang menjalankan bisnis mereka seperti agen tenaga kerja.

"Yang abal-abal [tidak profesional] itu memang banyak, terutama di daerah sentra industri. Ini yang merusak citra perusahaan outsourcing," ujar Iftida.

Hindari pesangon

Lea Januar, HRD & GA Manager PT Wincor Nixdorf Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, menyebutkan salah satu alasan penggunaan tenaga kerja outsourcing adalah untuk meningkatkan efisiensi.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu membayar pesangon pekerja yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja.

Lea juga menilai pekerja outsourcing lebih efektif untuk segera mengisi posisi yang lowong karena ditinggal pekerja sebelumnya yang pindah ke perusahaan lain. "Pekerja call center merupakan salah satu yang sering pindah ke tempat lain, untuk memenuhi kebutuhan sektor perbankan."

Menurut Iftida, alasan utama perusahaan memilih menggunakan tenaga kerja outsourcing adalah karena dapat berbagi risiko dengan perusahaan alih daya dan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.

Adapun, Wisnu menambahkan pada umumnya pekerja mengetahui mereka telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan outsourcing yang tidak profesional. Namun, pekerja terpaksa menerima hal itu karena minimnya lapangan pekerjaan yang ada saat ini.

Dalam hal kepatuhan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, hingga saat ini hanya 40 perusahaan yang mengikutsertakan pekerja yang mereka rekrut dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Ahmad Ansyori, Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek, menyebutkan pihaknya sulit memantau kepatuhan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek. (14/YENI H. SIMANJUNTAK) (redaksi@bisnis.co.id)

BISNIS INDONESIA

Tidak ada komentar: