Jakarta - Penerapan outsourcing di tanah air sulit dihapus karena beberapa pertimbangan. Diantaranya mengenai landasan hukum yang dianggap sudah menengahi kepentingan pengusaha dan tenaga kerja yang sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.
Sehingga selagi UU itu belum diubah atau dicabut maka praktek outsourcing akan tetap berjalan.
Perjuangan menghapus praktek outsourcing, telah dilakukan melalui proses judicial review yang diajukan oleh para serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, yang menghasilkan keputusan yang intinya praktek outsourcing tidak bisa dihapuskan.
Praktek outsourcing dinyatakan masih memberikan perlindungan hak-hak buruh terlepas dari jangka waktu kerja yang menjadi syarat perjanjian kerja.
"Tidak terbukti (outsourcing) sebagai moderen slavery (perbudakan moderen) dalam proses produksi," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Indonesia Hassanudin Rachman di acara Workshop Trend Global Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (13/8/2009).
Dikatakan Rachman, outsourcing banyak diterapkan di banyak negara, bahkan kata dia pada saat 37 serikat pekerja melakukan judicial review ke MK, justru meng-outsourcing ke LBH Jakarta sebagai bentuk ironi.
"Putusan MK itu pertama dan final tidak bisa banding," jelas Rachman.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing), umumnya tidak menerapkan basis tenaga kerja jangka panjang. Namun berdasarkan keputusan MK, outsourcing di tanah air menyakan tetap berlaku sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan.
"Walaupun sudah ada putusan MK, para serikat pekerja tetap merongrong untuk melakukan desakan pencabutan outsourcing," kata Hariyadi.
Selasa, 25 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
@Ifti : Are you happy
Posting Komentar