Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 28 Juli 2009

Iftida Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam- PENYUSUNAN STANDAR INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA

1. Dasar pemikiran standar ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga.

Dasar pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional dan
sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan pekerja rumah tangga
meliputi:

Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak
terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di
dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang
dikecualikan dari undang-undangk etenagakerjaand i sebagianb esar negara dan seringkali
ditolak hak-hak dasarny4 seperti kebebasan berserikat dan perlindungan dari
diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi kerja paksa.

Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan keluarganya mampu meningkatkan
standar hidup mereka dengan melakukan perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan
para anggota rumah tangga (anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).

Di pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana kebijakan sosial
tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluargtrrya akan perawatan, pekerja rumah
tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang banyak dibutuhkan tersebut sehingga
memungkinkan kaum perempuan di dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara
ekonomi.

Faktanya, jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan oleh
rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak jika disewa dari
penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering, penitipan anak, panti jompo, dll.)

Karena pekerjaanya dilakukan di rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak
dianggap sebagai tempat kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang
ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga
membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan pekerja.
Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, telah meloloskan undang-undang
mengenai pekerjaan rumah tangga yang membuat cakupan perlindungan pekerja
menjangkau pekerja rumah tangga.

Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan eksploitasi dengan
tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat kerja, serta beragamnya ketentuan
kerja, metode pengupahan, jam kerja dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka
membutuhkan pertimbangan dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi
mereka.

Telah lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour.
Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan standar untuk
pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.


Namun, perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam
hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada, tetap saja tidak
memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan pengecualian kategori
pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuanm ereka..


Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran' Di negara asal mereka'
banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang jauh lebih tinggi dari pada
yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan
uang
untuk bertahan hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan
bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait dengan
kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan terhadap pelecehan
dan eksploitasi tenaga kerja.

Terdapat jutaan pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar
merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang
meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja dengan upah
yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada majikan/sponsor mereka. Mereka
dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan nasional di sebagian besar negara Asia dan
Arab dengan status ganda mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga

Di banyak negara, pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling
berbahaya, karena iittggittyu kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi di
rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima tahun bekerja
sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan untuk belajar, bermain dan
berkembang.

Sejumlah pemerintah baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional
dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah lainnya
sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar internasional, pada
saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah semacam itu.

1 komentar:

Rumpun Tjoet Njak Dien mengatakan...

LSM Rumpun Tjoet Njak Dien adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang penguatan, pendampingan dan perlindungan PRT. Kunjungi web dan blog kami di www.rtnd.org dan www.rumpuntjoetnjakdien.blogspot.com. Hidup PRT!