Dalam workshop yang diadakan oleh PPM Manajemen bekerjasama dengan ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) pada hari ini Kamis, 26 Februari 2009, pembahasan Iftida Yasar adalah mengenai " Kemungkinan Masalah dalam Kegiatan Outsourcing"
1. Difinisi pekerjaan dan tanggung jawab yang kurang jelas dan rinci dalam perjanjian yang dapat mengakibatkan perbedaan persepsi dilapangan. Misalnya mengenai hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja. Harus dengan jelas dicantumkan apa atau kondisi apa yang mengakibatkan karyawan outsourcing dapat dikembalikan kepada perusahaan outsourcing.Misalnya seorang sales diangkat dalam kontrak 3 bulan dengan target tertentu yang kalau tidak tercapai dapat menjadi sebab berakhirnya hubungan kerja
2.Pemahaman mengenai "Full outsourcing", dimana semua tanggung jawab dan wewenang dilakukan oleh vendor dengan hasil kerja yang disepakati bersama, atau "Labor Supply" dimana vendor hanya menyediakan tenaga kerjanya dan semua tanggung jawab dan wewenang pekerjaan dilakukan oleh user.
3.Penggelapan uang. Jika ini terjadi maka masalah pidana melekat pada diri pelaku, ia yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut atau dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Jika perusahaan terbukti terlibat baru dapat dimintakan tanggung jawabnya. Yang harus dilakukan vendor adalah mengurus masalah ini secara tuntas, baik penyelesaian secara internal maupun penyelesaian secara hukum.
4. Menggunakan nama/logo perusahaan user untuk kepentingan pribadi.Biasanya dilakukan dengan membuat surat keterangan sendiri dengan kop surat perusahaan untuk kepentingan karyawan pribadi.
5. Kehadiran/disiplin kerja.Biasanya hal ini dapat diatasi dengan kontrol yang ketat dari vendor dengan menyediakan mesin absensi.Cantumkan juga misalnya dalam perjanjian jika tidak masuk dalam hitungan hari tertentu, maka dapat dikenakan sanksi bahkan bisa dianggap mengundurkan diri
6.Diberikan kewenangan oleh User diluar kewenangannya. Dilapangan bisa saja terjadi atasan langsung dari pihak user memberikan kewenangan yang melebihi apa yang dicantumkan dalam kontrak.Jika terjadi suatu kesalahan atau kerugian, maka lihat kembali kontrak kerja apakah ini diatur. Jika tidak maka kesalahan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada karyawan ybs.
7.Sharing Password. Kesalahan prosedur yang termasuk kedalam kategori pelanggaran berat ini dapat saja terjadi, seorang atasan yang memberikan passwordnya kepada karyawan outsourcing atau sebaliknya karyawan outsourcing yang mencuri password atasanya dapat dikeluarkan dan dikenakan pidana jika berakibat adanya kerugian
8.Pelaksanaan jam lembur dan perhitungannya.Ada perusahaan yang menentukan jumlah rupiah tertentu untuk mengganti jam lembur, misalnya setiap jam dibayar Rp 10.000.Ini bertentangan dengan UU, sebaiknya lembur dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.atau jangan disebut lembur tapi tunjangan jika bekerja diatas jam 5-7 maka akan diberikan , misalnya Rp 20.000,-
Ada juga user yang memberlakukan jam kerja yang sangat panjang melebihi aturan jam lembur yang telah ditetapkan, jika ini terjadi maka dianggap pelanggaran
Kamis, 26 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
ibu apakah masalah yang mungkin muncul pada karyawan outsourcing itu salah satunya job insecurity?
dan job insecurity pada karywan outsourcing itu apakah muncul karena reward (kompensasi)yang diberikan?
disini_ada_dewie@yahoo.co.id
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pasal 63, 65 dan 66 yang bunyinya sebagai berikut :
Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
Pasal 63
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. Nama dan alamat pekerja/buruh ;
b. Tanggal mulai bekerja ;
c. Jenis pekerjaan ; dan
d. Besarnya upah.
Pasal 65
1. Penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung
3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 66
1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
2. Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ; dan
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
3. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
Saya sampaikan kembali, saya bekerja pada PT. X (Persero) ini mulai dari Cleaning Service sampai sekarang diperbantukan pada Bidang Keuangan Sub Bagian Anggaran dan Keuangan, adapun riwayat saya pada PT. X (Persero) sebagai berikut :
1. Pada tahun 1995 saya sebagai Celaning Service dan mulai belajar mengoperasikan Komputer untuk membantu melaksanakan tugas/ Laporan Keuangan pada sie Keuangan PT. X (Persero) Ranting Kotabumi (sekarang Ranting Bumi Abung), mengingat pada saat itu baru ada orang 3 (tiga) yang bisa mengoperasikan Windows dan Ms Ofice 43 dan 1 (satu) orang Pegawai Tetap yang bernama Edy Harsono yang baru bisa mengoperasikan computer yang berbasis under windows seperti MS Work, WS, Lotus 123 dan Lotus Imprest dan almarhum Mulyadi masih mengerjakan pekerjaan secara manual.
Ketiga orang tersebut adalah :
a. Bapak Ir. Rachmat Handoko Kepala Ranting Kotabumi
b. Agus Sujito honoran pada bagian Pengolahan Data Rekening (banyak tidak masuk karena mengurus pasang baru akhirnya dikeluarkan pada saat Kepala Ranting Bpk. Andi Aziz Ah. T).
c. Dan saya sendiri yang menghonor sebagai Celaning Service yang merangkap membantu pekerjaan seksi Tata Usaha pada bidang Keuangan.
2. Pada tahun 1997 (pada saat krisis moneter melanda bangsa kita) saya sebagai pembaca kWh meter pelanggan yang bernaung pada Koperasi Karyawan “K”, disamping tugas membaca meter untuk sehari-harinya masih mambantu pelaksanaan pekerjaan PT. X (Persero) sie Administrai Keuangan dan kesekretariaan.
3. Pada tahun 1999 tepatnya bulan April 1999 sesuai surat PT. X (Persero) Ranting Kotabumi saya diminta oleh PT. X (Persero) Ranting Kotabumi untuk menghonor sebagai sekretaris dan tetap membantu pelaksanaan pekerjaan PT. X (Persero) sie Administrai Keuangan.
4. Dengan tidak dioptimalkannya saya sebagai sekretaris akhirnya saya diminta oleh Kepala Seksi Teknik membantu pelaksanaan Administrasi Distribusi dan masih tetap membantu pelaksanaan pekerjaan PT. X (Persero) sie Administrai Keuangan.
5. Pada tahun 2000 dimana saya setelah Bpk. Andi Aziz Ah. T pindah ke Bangka selaku Kabag Teknik, saya diminta kembali oleh Kepala Seksi Administrasi untuk membantu pelaksanaan pekerjaan PT. X (Persero) sie Administrai Keuangan.
6. Pada bulan Februari awal tahun 2004 saat beroperasinya PT. X (Persero) Cabang saya diminta untuk membantu pelaksanaan Administrasi Keuangan PT. X (Persero) Cabang tetapi saya menolaknya.
7. Namun pada perkiraan bulan Juli tahun 2004 mengingat saya rasakan telah ditelantarkan oleh PT. X (Persero) Ranting Kotabumi dan atas saran dari kawan-kawan di PLN, akhirnya saya menerima tawaran di PT. X (Persero) Cabang, untuk bergabung menjadi pegawai Koperasi Karyawan “K” dengan status Tenaga Programer.
8. Pada saat saya diperbantukan oleh Koperasi Karyawan “K” ini saya tidak diperlakukan sebagai tenaga programmer (dan memang saya kurang tahu ilmu tentang programmer) tapi saya diperbantukan pada Bidang Keuangan sub bagian Anggaran dan Keuangan yang memang sudah menjadi keahlian saya, adapun mengenai kontrak kerja saya yang tenaga Programer itu sebenarnya hanyalah formalitas saja.
9. Pada saat ini saya dipekerjakan pada Bidang Keuangan sub bagian Anggaran dan Keuangan.
Dari hal-hal tersebut diatas mohon kiranya menerbitan surat pengangkatan yang diberlakukan kepada saya, mengingat PT. X (Persero) adalah perusahaan Bonafide yang mengerti tentang peraturan yang berlaku sekarang.
Demikian atas perhatiannya terhadap saya sebagai imbalan apa yang sudah saya berikan pada perusahaan yang besar ini mengingat umur saya saat ini sudah 41 (empat puluh satu) tahun pada tanggal 02 Maret tahun 2009 dengan harapan ada jawaban dari Bapak General Manager, adapun atas kelancangan saya yang kedua ini saya kembali mohon maaf yang sebesar-besarnya terima kasih.
Tembusan : Hormat Saya,
J A Y U S
1. PT. X (Persero) Pusat
2. PT. X (Persero) Cabang
3. Arsip
YANG SAYA TANYAKAN
1. Benarkah Surat saya tidak perlu ditanggapi? Mengapa sampai sekarang tidak pernah ditanggpi?
2. Bagaimana seharusnya PT. X merespon surat saya ini?
3. Bagaimana dengan peraturan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang telah dilanggar,melanggarkah?
4. Harus mengadu kemanakah bila pengawas ketenagakerjaan (Via Kontak kami)yang pernah saya kirimi surat seperti ini juga tidak ada respon?
5. Apakah Undang-undang Ketenagakerjaan tidak berlaku terhadap perusahaan BUMN seperti PT. X?
6. Bagaimana PT. X tidak pernah pernah kena sangsi terhadap pelanggaran Undang-undang dan mungkin juga terjadi di BUMN lain?
seharusnya Salsabila bisa menuntut untuk mendapatkan keterangan yang jelas mengenai status kepegawaiannya.
Untuk lebih jelasnya silahkan konsultasi dengan pegawai Depnakertrans setempat.jangan bergenti hanya sampai mengirim surat tapi datangi dan mohon kejelasan.Resikonya mungkin akan kehilangan pekerjaan dan sibuk mengurus mengenai status hukumnya.T
dewi benar sebab outsourcing bukan pekerjaan permanen tapi sifatnya sementara saja, oleh sebab itu jika selagi bekerja gunakan sejauh mungkin kesempatan untuk belajar sehingga dapat mencari pekerjaan yang lebih mapan.Masalah kompensasi jika perusahaan outsourcingnya bagus tidak berbeda dengan karyawan kontrak lainnya
Posting Komentar