Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 05 Januari 2009

Ulasan sdr.Mumu Portalhr : Saatnya ambil bagian dalam bisnis global outsourcing


Setidaknya setahun sekali, isu outsourcing mengemuka, diusung oleh para pengunjuk rasa yang turun ke jalan pada Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei. Seruan yang terdengar selalu sama, yakni menuntut agar praktik outsourcing dihapuskan. Mereka menilai outsourcing tak ubahnya perbudakan modern. Namun, wacana tinggal wacana, tuntutan itu hanya terdengar sehari itu untuk kemudian lenyap tak berbekas seperti terbawa angin, dan terlupakan. Untuk kemudian, setahun lagi, suara yang sama akan muncul lagi, begitu seterusnya, tiada habisnya, tak bosan-bosannya. Seolah tak ada itikad dari pihak-pihak tersebut untuk lebih memahami, setidaknya, bahwa bagaimana pun praktik outsourcing itu sah dan diakui oleh undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga, terus-menerus menuntut penghapusannya tanpa terlbih dahulu mengubah undang-undangnya, rasanya sama juga bohong. Sementara, pada sisi yang lain, para pelaku bisnis outsourcing sepertinya gagal menunjukkan bahwa praktik outsourcing tidak hanya bermanfaat melainkan juga telah menjadi keniscayaan yang tak bisa dihindari dalam era global sekarang ini. Sehingga, kedua pihak, yang pro dan yang kontra terhadap outsourcing tak kunjung ketemu dalam satu titik pemahaman yang sama.

Buku ini hadir antara lain karena berangkat dari pengakuan bahwa masih banyak pelaksanaan yang kurang tepat di negara ini dalam bisnis outsourcing. Penulisnya, Iftida Yasar adalah pelaku bisnis outsourcing yang telah berpengalaman sehingga merasa terdorong untuk menjadi semacam "penengah", meletakkan duduk persoalannya, atau dalam bahasa dia sendiri, memberikan "suatu keterangan yang seimbang tentang makluk apa sebenarnya outsourcing". Tidak banyak memang praktisi yang cukup berani untuk tampil ke depan, dengan risiko tidak populer, bicara tentang topik yang sensitif ini dengan berdiri sebagai "pembela" praktik outsourcing. Dan, langkah Iftida ini patut dipuji dan diacungi jempol karena apa yang dilakukannya dengan menulis buku ini ibarat melawan arus, berteriak di padang pasir, berusaha membuat orang paham mengenai suatu hal yang secara luas dan sejak lama disalahpahami. Ini tugas yang berat, dan buku ini ada sebuah upaya besar yang diharapkan bisa membuka mata semua pihak. Bagi Iftida, masalahnya memang cukup jelas, bahwa berbagai bentuk penolakan terhadap praktik outsourcing sebenarnya bersumber pada kurangnya pemahaman mengenai permasalah kontrak kerja secara umum.

Disadari bahwa isu "terpanas" dari praktik outsourcing terletak pada status karyawan yang bersifat kontrak dan bukan permanen, dan ini terus-menerus menjadi isu sensitif. Iftida mengajak agar ini dicermati dengan bijaksana dalam konteks Indonesia yang merupakan negeri dengan jumlah pengangguran melimpah. Iftida berangkat dari prinsip bahwa dalam kondisi di mana angka pengangguran begitu besar, maka perluasan kesempatan kerja menjadi sama pentingnya dengan perlindungan bagi mereka yang sudah bekerja. Oleh karenanya, apa pun bentuk atau status hubungan kerja, selama hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka mestinya tidak menjadi persoalan. Di samping itu, dari sisi industrinya sendiri, ada fakta bahwa jenis pekerjaan tertentu yang meang secara alamiah tidak dapat dilakukan secara terus-menerus walaupun pekerjaan itu selalu ada. Pendek kata, outsourcing adalah salah satu solusi untuk memperluas kesempatan kerja, menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Iftida percaya bahwa secara alamiah setiap individu akan memperjuangkan status hubungan kerjanya sesuai dengan kemampuan masing-masing --jadi, biarkan outsourcing menjadi salah satu pilihan pekerjaan daripada tidak bekerja sama sekali; atau, sebagai batu loncatan sebelum mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan harapan.

Buku ini rekatif tipis namun cukup komprehensif membahas semua aspek outsourcing, dari pengertian dasarnya, manfaat, aspek legal, tahapan proses pelaksanaannya, faktor sukses, hak dan kewajiban kedua belah pihak, evaluasi hingga daftar lengkap pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai outsourcing. Masing-masing bagian dipaparkan dengan cermat, gamblang, "to the point" sehingga sangat membantu baik pembaca yang ingin menekuni bisnis outsourcing, perusahaan yang sedang mencari jasa outsourcing maupun individu yang sekedar ingin tahu seluk-beluk oursourcing atau ingin bekerja sebagai karyawan outsource. Sebagai profesional yang telah lama menekuni area manajemen SDM, ahli bidang Hubungan Industrial, pendiri perusahaan outsourcing PT Persaels dan belakangan memprakarasi berdirinya Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), paparan Iftida dalam buku ini kiranya tak diragukan lagi sebagai sebagai salah seorang narasumber utama bidang outsourcing. Ketika India dan Cina kini dikenal sebagai "pemasok" tenaga outsource tingkat global, dan menangguk devisa yang besar dari situ, buku ini seolah-olah mengajak semua pihak untuk berhenti berwacana, apalagi mengulang-ulangnya setiap tahun tanpa tindak lanjut apa-apa setelahnya, dan mulai melangkah untuk ikut ambil bagian dalam tren global outsourcing yang menguntungkan tidak hanya bagi individu pencari kerja dan dunia industri namun juga bagi negara.

Tidak ada komentar: