Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 19 Januari 2009

Jenis Outsourcing

ada dua jenis outsource, yaitu paying agent (labor suplly) dan full agent (full outsource). Paying agent adalah perusahaan outsource yang menyediakan tenaga kerja saja, sedang full agent selain menyediakan tenaga kerja juga mempunyai fasilitas produksi sendiri. Apa yang dikerjakan full agent lebih jelas karena semua karyawan, peralatan, tempat, pengawas semua menjadi tanggung jawab perusahaan outsource. Sebagai contoh perusahan call center, perusahaan tersebut mendapat bayaran misalnya Rp. 1000 per panggilan. Selanjutnya semua menjadi tanggung jawab perusahaan outsource tersebut mulai dari penyediaan tempat, peralatan, karyawan dan lain – lain.

Dari kedua jenis perusahaan tersebut yang lebih banyak dipraktekkan di Indonesia adalah yang pertama. Artinya perusahaan outsource hanya menyediakan tenaga kerja dan mengurusi SDM serta administrasinya saja sedang tempat, pengawas dan semua alat produksi berada di perusahaan pengguna.

1 komentar:

sari mengatakan...

kalau ternyata kita memilih vendor yang salah, akan terjadi kesalahan fatal ya bagi perusahaan?
bagaimana solusi anda jika vendor yg kita pilih bukan yang terbaik?
apa akan terjadi masalah jika kita pindah ke vendor lain