Term of Reference
Istimewanya Perempuan
Bahan FM 101.8
Januari 2009
Iftida Yasar bekerja sama dengan Bahana FM dan Majalah Sarinah
A. LATAR BELAKANG
Perempuan adalah makhluk yang sangat istimewa. Oleh Tuhan, perempuan diberikan kemuliaan untuk menjaga amanah melahirkan generasi penerus. Tugasnya sebagai sosok yang sangat berperan dalam menentukan kualitas generasi penerus, baik secara fisik maupun pembentukan karakter, membuatnya harus selalu menjaga citra diri dan memeliharanya. Perempuan adalah tiang rumah tangga, pemersatu keluarga, cahaya keindahan dan kebenaran. Ia adalah pemimpin dalam rumah untuk anak-anaknya dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, keteguhan, kesetiaan, kelembutan, dan kasih sayang. Dengan kasih sayang, ia menjaga rumah tangganya dari segala tantangan, baik dari dalam maupun dari luar.
Tidak semua perempuan memahami dan mampu menerapkan tugas dan kodratnya. Banyak perempuan yang gamang dan larut dalam kungkungan masalah tanpa mampu bangkit dan melihat bahwa pasti ada jalan dalam menghadapi tantangan kehidupan. Adanya gender yang memberikan karakteristik sosial pada peran perempuan pada kenyataannya masih banyak hanya berupa mitos. Interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin bukanlah bersifat kodrati, tapi hasil rekonstruksi sosial.
Tidak semua perempuan dapat mengenali dan mengeksplore kebutuhannya dengan berpikir, menganalisa, dan memperluas wawasan dengan berkontribusi secara positif kepada masyarakat. Kebanyakan perempuan juga tidak mengetahu hak-haknya secara sosial dan hukum sehingga dapat merugikan dirinya dan juga anak-anaknya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan siaran Istimewanya Perempuan yaitu untuk menciptakan dan memperkokoh pemahaman mengenai citra dan peran perempuan. Perempuan sebagai makhluk yang mengemban tugas melahirkan generasi penerus harus sehat, fisik maupun mental. Perempuan harus mengetahui kodratnya sebagai pemersatu keluarga dan mampu menjaga rumah tangganya dari tantangan. Tantangan dari dalam berupa keteguhan untuk meyakini bahwa kodratnya adalah membentuk karakter anak-anaknya dengan menjadi panutan dan menjalankan nilai baik, seperti kejujuran, keteguhan, dan kasih sayang.
Tantangan dari luar berupa pengaruh yang datang dari informasi media atau lingkungan pergaulan yang mungkin dapat mempengaruhi keteguhan hati anak-anak dan suami tentang pelaksanaan nilai yang baik.
Mengapa sebuah perkawinan dapat berlangsung langgeng? Hal itu dikarenakan oleh peran perempuan yang dengan kasih sayang dan keyakinannya untuk berjihad dan percaya bahwa ”badai pasti berlalu”. Perempuan harus secara terus menerus belajar dan menggali potensi dirinya. Dengan mengenal dirinya, semua kebutuhan perempuan akan terpenuhi. Kebutuhan itu mencakup kebutuhan fisik, rasa aman, dicintai dan mencintai, kebutuhan meningkatkan pengetahuan dan keaahlian, kebutuhan akan rasa estetika, kebutuhan mengaktualisasikan diri, dan juga kebutuhan menjadi bagian dari masyarakat dengan berkontribusi secara positif.
Dengan mengenal kebutuhan dirinya, perempuan dapat melindungi diri, baik secara sosial, psikologis, dan hukum sehingga ia dapat menjadi perempuan yang bahagia dan mampu mengoptimalkan potensi dirinya.
C. TOPIK BAHASAN
Hari/Tanggal : Kamis, 8 Januari 2009
Tema: Terobosan Perempuan di 2009
Topik Bahasan : Membahas secara umum kondisi perempuan pada umumnya. Apa harapan atau terobosan yang akan dilakukan perempuan pada 2009? Apa masalah yang dihadapi hingga saat ini yang masih mengganjal? Bagaimana solusinya? Apa yang menyebabkan penyelesaian masalah berlarut-larut? (apakah faktor pendidikan, status sosial, karir /ibu rumah tangga?)
Persoalan lainnya yang juga akan dibahas adalah masalah perempuan menikah yang bekerja dalam kaitannya dengan rumah tangga, karir dan pergaulan sosial. Bagaimana perempuan menghadapi persaingan di tempat kerja?
Hari/Tanggal : Kamis, 15 Januai 2009
Tema: Multiperan Perempuan
Topik Bahasan: Membahas bagaimana perempuan sebagai ibu atau calon ibu menjalankan multi peran dalam kehidupannya sehingga anak-anaknya akan melihat ia sebagai pusat kegiatan keluarga. Jika ia tidak kuat dan ikhlas, perempuan tidak dapat dijadikan panutan bagi anak-anaknya. Peran ibu sangat strategis dalam mengantarkan sukses anak-anaknya. Banyak cerita sukses peran ibu yang sendirian mengawal keberhaslan anaknya. Namun, sedikit sekali terdengar keberhasilan seorang bapak dalam mengantarkan anaknya sukses sendiri tanpa peran istrinya. Kita perlu mengingatkan bahwa sebetulnya perempuan atau laki-laki jika ia telah menjadi ibu dan bapak mempunyai tugas mulia yang sama untuk mengantar keberhasilan anak-anaknya.
Multiperan bagi perempuan yang bekerja akan menjadi kompleks dan berat jika suami tidak membantu secara moril dan nyata dalam menjalankan peranannya di rumah dan mendidik anak-anak.
Hari/tanggal: Kamis, 22 Januari 2009
Tema: Kebutuhan dicintai dan mencintai
Topik Bahasan: Sebetulnya kebutuhan manusia bukan hanya soal dicintai atau mencintai. Dalam teori Maslow, kebutuhan cinta hanya salah satu dari kebutuhan manusia yang kodrati. Dalam bagian ini akan dijelaskan pula pembahasan perbedaan dicintai dan mencintai. Jika perempuan terlalu fokus pada kebutuhan ini, maka ia tidak akan pernah puas dalam mencari cinta sejati yang mungkin tidak akan pernah ditemukan. Jika cinta tidak lagi ada ”after the love is gone”, maka ia akan mencari cinta lain, mungkin melalui selingkuh.
Selingkuh atau ketidaksetiaan adalah kejahatan (apalagi jika dilakukan oleh perempuan sebagai ibu) apalagi jika mengakibatkan keluarga terlantar dan ditinggalkan. Selingkuh dapat merusak generasi yang dalam hal ini anak-anak, menjadi frustasi dan bahkan terlibat dalam narkoba dan free sex. Anak-anak akan mewarisi suatu cara pandang bahwa jika cinta telah tidak ada, carilah cinta dengan segala cara. Oleh sebab itu, perempuan tangguh dan istimewa sangat diperlukan dalam menjaga keluarganya dari segala tantangan karena ia akan mewarisi nilai-nilai yang prinsip tentang bagaimana membina keluarga.
Hari/Tanggal : Kamis, 29 januari, 2009
Tema : Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Rumah Tangga (dari sudut Hukum)
Topik Bahasan: Perempuan mempunyai hak dalam perkawinan yang seimbang dengan suami, seperti berhak melakukan perbuatan hukum. Harta benda yang diperoleh bersama menjadi harta bersama, harta bawaan yang didapat sebelum perkawinan menjadi hak perempuan. Jika perempuan menikah secara tidak resmi, maka anaknya dianggap lahir di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Selain itu, perempuan juga berhak mengajukan permohonan pencegahan atau pembatalan perkawinan suaminya jika tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Pasal 13 dan 22 UU no.1 tahun 1974). Perempuan yang kawin lagi padahal dirinya masih terikat oleh perkawinan sebelumnya, maka dapat dikenakan sanksi pidana karena poliandri (Pasal 279 ayat 1&2, Pasal 280KUH Pidana, Pasal 13 & 22 tentang Pembatalan PerkawinanUU no.1 tahun 1974). Meskipun demikian, perempuan juga berkewajiban untuk mengatur rumah tangga sebaik-baiknya, yaitu mendidik anak-anaknya hingga mereka dewasa dan menikah.
Untuk perempuan lajang, hukum juga mengatur bahwa perempuan jangan mau dinikah siri atau menjadi istri kedua dengan status dan hak yang tidak jelas. Anak yang dilahirkan bukan dianggap anak yang sah dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya (Pasal 42dan 43 ayat 1 UU no.1 tahun 1974)
D.TARGET PENDENGAR
Pendengar adalah keluarga muda dan perempuan usia dewasa (25-40) yang merupakan target pendengar Bahana dan pembaca majalah Sarinah.
Jumat, 26 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar