Pada tanggal 10 sd 21ovember 2008 saya mengikuti pelatihan tentang International labour Standard
Secara umum setiap negara yang telah meratifikasi konvensi yang berhubungan dengan International Labour Standard harus menerapkan peraturan ini.
Yang termasuk kedalam International Labour Standard (ILS) adalah:
1. Non Diskiriminasi
artinya tidak boleh ada perbedaan dalam perlakuan seorang pekerja karena ia adalah perempuan, pekerja migran dari negara lain, berasal dari suku tertentu, dsb. Jika pekerjaan itu memerlukan suatu standard persyaratan tertentu, misalnya untuk menjadi seorang polisi diperlukan tinggi badan tertentu dan harus sehat secara fisik dan mental, maka ini bukan diskriminasi.
2. Pekerja anak
Ada usia tertentu dimana seorang anak bisa masuk dalam dunia kerja,misalnya anatar usia 14 sd 16. Pada negara miskin dimana kesulitan ekonomi menjadi pemicu untuk seorng anak bekerja, maka diperlukan perlindungan yang tegas agar tidak terjadi pelanggaran. ada batasan jenis pekerjaan dan waktu yang diperbolehkan dalam bekerja. Banyak kasus yang menimpa perusahaan besar misalnya Nike, yang ternyata sub kotraktornya di negara tertentu mempekerjakan anak2 dibawah usia yang diperbolehkan. Bagi perusahaan dengan nama besar dan skala internasional harus sangat hati-hati memilih mitra kerja, agar "corporate image" tidak menjadi rusak karena hal ini.
3.Kerja Paksa
Pengertian kerja paksa adalah seseorang yang bekerja tidak atas dasar sukarela ia menundukan diri dalam perjanjian kerja. banyak kasus dimana Tenaga Kerja Wanita atau Pria yang bekerja disuatu kawasan yang dijaga ketat oleh militer atau penjaga swasta misalnya. mereka tidak boleh keluar dari area tersebut dan sulit bagi pegawai pengawas untuk masuk ketempat tersebut. kasus TKW indonesia yang bekerja diluar negeri dimana pasportnya ditahan oleh majikannya juga salah satu dari bentu kerja paksa tersebut
Oleh sebab itu pemerintah perlu mengawasi hal ini dengan benar, agar hak pekerja kita tidak dizolilmi
4.Kebebasan Berserikat dan Membuat Kesepakatan Kerja Bersama
masih banyak perusahaan yang tidak memperbolehkan pekerjanya untuk mendirikan serikat pekerja atau menjadi anggota dari serikat pekerja.Padahal dengan berserikat dapat dicapai suatu aturan main bersma yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama. Dilain pihak ketakutan perusahaan akan adanya serikat pekerja yang terlalu banyak menuntut bahkan yang bukan haknya seperti kepemilikan saham, menjadi anggota direksi, dsb membuat pengusaha berfikir panjang untuk hal ini.Oleh sebab itu diperlukan adanya hubungan baik dan kerja sama yang erat diantara pengusaha dan pekerja agar tercipta iklim sling mempercayai
Minggu, 07 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar