Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kamis, 10 September 2009

Masa Depan Outsourcing di Indonesia Pasca Pilpres 2009.

Hotel Bumikarsa Bidakara 9 September 2009
Outsourcing tidak pernah berhenti menjadi pembahasan panjang dalam perbincangan ekonomi neraga Indonesia. Outsourcing yang biasa disebut adalah penamaan untuk jenis usaha itu sendiri, karena yang sebenarnya tercatat dalam undang-undang ketenaga kerjaan adalah pemborongan tenaga kerja, dan Outsourcing adalah penyebutan dari kedua belah pihak. Namun disini perlu ada yang diperjelas kembali alur Outsourcing itu terjadi dimana pihak 1(vendor) yang meminta SDM kepada pihak penyedia jasa (alih daya) adalah murni Business agreement, yang kemudian Pihak penyedia jasa (alih daya) merekrut SDM yang sesuai dengna klarifikasi maka disitulah terjadi PKWT.
Banyak pihak yang menginginkan Outsourcing dihapuskan dengan sebab tidak meningkatkan taraf hidup buruh dan disebut sebagai perbudakan modern. Baik sebagai kepentingan politik juga kepentingan kelompok untuk menghapuskan Outsourcing tersebut. Berikut adalah redaksional yang disampaikan oleh Bpk,Rekson Silaban Presiden KSBSI,
Dalam rangka mencegah dampak negatif outsourching dan buruh kontrak DEN KSBSI merekomendasikan beberapa hal sebagai pilihan untuk pemerintahan baru presiden SBY, antara lain:
1. Menghapus outsourching manusia, dengan melarang bisnis usaha penyediaan jasa pekerja/buruh OS

2. PEMERINTAH (DEPNAKERTRANS) PERLU MENETAPKAN SECARA LEBIH RINCI JENIS USAHA YANG BISA DI OUTSOURCHING DAN TERLARANG DI OUTSOUCHING, SESUAI KELOMPOK USAHA INDUSTRY (KLUI)> MISALNYA DI SECTOR PERHOTELAN DITETAPKAN JENIS KEGIATAN USAHA YANG BISA DI OUTSOURCHING. KEPUTUSAN INI PENTING UNTUK MENCEGAH MARAK NYA PENYIMPANGAN OUTSOURCHING SEBAGAI AKIBAT ADANYA MULTI TAFSIR TERHADAP DEFENISI TERHADAP PEKERJAAN INTI DAN PEKERJAAN PENUNJANG
3. Perusahaan pemberi kerja outsorching harus memikul tanggung jawab atas hak-hak yang tidak di penuhi perusahaan penerima pekerjaan
4. Pekerja / buruh Outsourching dan pekerja waktu tertentu atau lebih dikenal di kalangan buruh / pekerja kontrak, sebaik nya diberi upah minimal 8,3% / bulan di atas upah standar yang berlaku di perusahaan tempat pekerja/buruh itu pekerja.


Namun hal itu diimbangi juga dengan adanya Kep Men yang mengatur tentang alih daya itu sendiri. Seperti penyebutan Outsourcing tidak diatur dalam Undang-undang melainkan disebut sebagai Pemborongan Lapangan Pekerjaan. Maka untuk mengimbangi mengenai hal ini berikut adalah Kep Men yang dibahas oleh,Ibu Basani Situmorang.
KEPMEN NO. 100 TH 2004


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ).

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 6 April 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
3. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
b.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2
(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.

BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN

Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.

BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan.

BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.

BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
Pasal 12
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
b. nama/alamat pekerja/buruh.
c. jenis pekerjaan yang dilakukan.
d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.

BAB VI
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004

MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


JACOB NUWA WEA


Tak kalah menariknya dengan salah satu Parpol yang pada masa kampanyenya sangat Pro terhadap penghapusan Outsourcing yang mereka deklarasikan dalam Kontrak Politik Mega-Pro.
“Megawati Soekarno Putri beserta Prabowo Subianto dengan ini menyatakan sikap, akan melakukan hal-hal dibawah ini jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Periode 2009-2014 Yaitu : Menghapus system kerja kontrak (outsourcing)”
Yang didukung oleh beberapa Serikat BUruh di Indonesia juga beberapa tokoh di dalamnya.
Namun pada kenyataannya setelah pasca pemilu, Alih Daya atau Outsourcing masih menggeliat di Indonesia bahkan semakin berusaha meluaskan jejaringnya. Untuk itu semakin diperlukan informasi dan pemahaman yang baik mengenai Alih Daya yang sebenarnya agar tidak merugikan bagi banyak pihak terutama para pekerja yang hak dan kewajibannya telah dilindungi oleh UU.
Mengimbangi informasi tersebut maka dari APINDO, yaitu Iftida yasar juga Alih Daya Indonesia oleh Bpk.Komang memberikan sedikit arahan mengenai Outsourcing yang sesuai dengan UU yang ada dimana pekerja mendapatkan Hak-Hak nya juga mengatur kewajibannya sesuai dengan kotrak kerja yang disepakati oleh kedua nya. Mengingat masih bnayaknya pengangguran dan mutu SDM Indonesia yang rendah ditambah supply dan demand yang tidak seimbang yang penting adalah “Tetap Bekerja” apapun bentuk hubungan kerjanya selama hak pekerja dibayarkan sesuai peraturan. Outsourcing adalah trend global yang tidak dapat dicegah. Indonesia belum menjadi Negara tujuan BPO atau Business Process Outsourcing. Jika semua pihak Pemerintah dan swasra bersama mencari pekerjaan BPO dari Negara maju dan dikerjakan di Indonesia, maka akan memperluas kesempatan kerja.

Tidak ada komentar: