Pengertian tentang alih daya dapat dilihat dalam pasal 64 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang isinya menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Sementara itu, menurut Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alih daya disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Dengan demikian, pengertian alih daya adalah suatu perjanjian di mana pemborong (pengguna jasa) mengikat diri dengan vendor untuk memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu.

Judul : Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing
Penerbit : PPM
Harga : Rp.50.000(Sudah Termaksud Ongkos Kirim)
Untuk Pemesanan hubungi : Reza (PFI) 70640169
Email : Shiddique_eza@yahoo.com
Norek:(BCA)7660168855
(Muamalat)3041494420
(Niaga)025-01-09061
Semuanya Atas Nama Iftida Yasar
Bukti Transfer Harap di Fax ke nomor:021-93903943
Tidak ada komentar:
Posting Komentar