Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kamis, 25 Desember 2008

Debat TV One mengenai SKB 4 mentri

Upah Minimum DKI ditetapkan naik 10% dari periode sebelumnya. Bagi sebagian perusahaan, kenaikan ini menjadi hal yang dilematis di saat kondisi perekonomian negara sedang bermasalah sehingga menyebabkan turunnya produksi dan daya beli masyarakat. Penerbitan Peraturan Bersama 4 (empat) Menteri ternyata “tidak” dapat membantu karena momennya yang sudah tidak tepat, dimana rekomendasi besaran upah minimum dari dewan pengupahan sudah terlanjur ditetapkan. Hal ini bukan hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta saja, tetapi hampir di semua propinsi menghadapi juga dilema tersebut. Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum bisa menetapkan upah minimum karena masih alotnya pembahasan dan tarik ulur oleh kepentingan masing-masing pihak.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008 telah diterbitkan Peraturan Bersama 4 (empat) Menteri yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Erman Suparno), Menteri Dalam Negeri (Mardiyanto), Menteri Perindustrian (Fahmi Idris) dan Menteri Perdaganagan (Mari Elka Pangestu) Nomor Per.16/MEN/X/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. Dalam salah satu pertimbangan Peraturan tersebut menyebutkan bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan usaha maka kebijakan penetapan upah diarahkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan dengan tetap memperhatikan kehidupan pekerja/buruh beserta keluarganya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pada Pasal 3 dinyatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

APINDO sebagai lembaga yang mewakili dunia usaha di bidang hubungan industrial menyambut baik dan mendukung sepenuhnya keluarnya Peraturan Bersama tersebut dengan memberikan pedoman kepada pengurus APINDO di daerah agar mengupayakan kenaikan upah minimum sesuai Peraturan Bersama tersebut yaitu dengan berjuang dalam Dewan Pengupahan untuk kenaikan upah tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Reaksi berbeda ditunjukkan oleh kalangan serikat pekerja/serikat buruh menyikapi keluarnya Peraturan Bersama 4 (empat) Menteri. Hampir setiap pekan terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh mereka menuntut agar Pemerintah mencabut Peraturan Bersama 4 Menteri atau paling tidak Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum tetap mengacu pada KHL. Masalah lain yang akan dibahas adalah seputar dampak krisis finansial global yang imbasnya juga dialami perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pembahasan akan lebih

ditekankan pada sudut pandang ketenagakerjaan, dimana akibat dari krisis global tersebut akhir-akhir ini mulai banyak diberitakan tentang terjadinya pemutusan hubungan kerja dan rasionalisasi oleh perusahaan akibat tersendatnya roda ekspor perusahaan.

Tidak ada komentar: