Dalam pembuatan perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna, perlu diatur beberapa hal agar tidak muncul permasalahan, di antaranya yaitu adanya pemahaman perusahaan pengguna tentang hak dan tanggung jawab vendor yang berbeda dalam hal labour supply dan full outsourcing. Selain itu, sering juga muncul pemahaman bahwa vendor harus menanggung resiko keseluruhan. Untuk menghindari hal-hal tersebut, ruang lingkup perjanjian kerja harus meliputi, diantaranya:
Definisi
Ruang lingkup pengadaan jasa
Hubungan kemitraan
Persyaratan administratif
Biaya penyediaan jasa
Cara pembayaran
Penerbitan PO
Pernyataan Jaminan
Laporan
Hak, Kewajiban, dan tanggung jawab
Sanksi
Bencana tak terduga
Benturan kepentingan
Kepemilikan Informasi
Informasi rahasia
Penggunaa logo
Audit
Jangka waktu kontrak
Penyelesaian perselisihan
Hukum yang berlaku
Pemberitahuan
Pengalihan tugas
Keterpisahan
Lampiran
Pengakhiran kontrak
Aturan Tambahan
Lain-lain
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar