Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rabu, 17 Desember 2008

Bagaimana Membuat Perjanjian Kerja Outsource?

Dalam pembuatan perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna, perlu diatur beberapa hal agar tidak muncul permasalahan, di antaranya yaitu adanya pemahaman perusahaan pengguna tentang hak dan tanggung jawab vendor yang berbeda dalam hal labour supply dan full outsourcing. Selain itu, sering juga muncul pemahaman bahwa vendor harus menanggung resiko keseluruhan. Untuk menghindari hal-hal tersebut, ruang lingkup perjanjian kerja harus meliputi, diantaranya:
 Definisi
 Ruang lingkup pengadaan jasa
 Hubungan kemitraan
 Persyaratan administratif
 Biaya penyediaan jasa
 Cara pembayaran
 Penerbitan PO
 Pernyataan Jaminan
 Laporan
 Hak, Kewajiban, dan tanggung jawab
 Sanksi
 Bencana tak terduga
 Benturan kepentingan
 Kepemilikan Informasi
 Informasi rahasia
 Penggunaa logo
 Audit
 Jangka waktu kontrak
 Penyelesaian perselisihan
 Hukum yang berlaku
 Pemberitahuan
 Pengalihan tugas
 Keterpisahan
 Lampiran
 Pengakhiran kontrak
 Aturan Tambahan
 Lain-lain

Tidak ada komentar: