Kawin siri merupakan tren pada saat ini walaupun sudah banyak dilakukan orang sejak dahulu kala.Menjadi alternatif pilihan bagi mereka yang enggan berurusan secara resmi dengan pemerintah untuk alasan yang bersifat pribadi.Menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat jika ternyata dilakukan oleh “public figure”.Kita dapat saksikan di televisi atau media bagaimana sang “public figure” mencoba menghindar kejaran wartawan dengan ucapan “no commnent” atau cepat berlalu tanpa memberikan komentar apapun.
Banyak alasan kenapa kawin siri menjadi pilihan orang tertentu. Biasanya bagi pasangan muda yang baru pertama kali akan menikah. Hal ini biasanya dilakukan karena orang tua tidak setuju.Untuk menghindari zinah dan juga berharap pada suatu saat akan direstui orang tua (apalagi jika sudah ada anak), maka dipilih melakukan kawin siri. Ada juga dengan alasan tidak mendapat izin dari istri pertama, jika laki-laki mau poligami, maka supaya menghindari ribut-ribut dan pertanyaan dari KUA tentang izin dari istri pertama, dilakukanlah kawin siri. Bisa juga terjadi pada mereka yang sudah dicerai secara agama oleh suaminya (dengan hanya mengucapkan “saya ceraikan kamu” dengan adanya saksi maka sudah sah. Karena merasa sudah dicerai secara agama maka pihak wanita merasa sudah mempunyai hak untuk kain lagi. Dipilih juga kawin siri dengan lelaki lain, karena ia belum dapat melakukan kawin resmi di KUA.
Kasus di Sukabumi seorang pejabat yang digugat karena mengawini perempuan yang masih dalam status istri orang. (Perempuan itu menggugat cerai tapi suaminya banding, proses hukum belum selesai ia telah kawin lagi dengan laki-laki lain).Untuk perempuan itu sendiri dapat digugat dengan tuduhan melakukan “Poliandri”. Mengherankan seorang perempuan yang tidak bisa menahan dirinya sampai status hukumnya selesai. Kasus ini dipublikasikan secara luas, mungkin saja pelaku tenang-tenang saja, tapi bagaimana dengan anak dan keluarganya?.Sudah tidak adakah rasa malu, kehormatan dan harga diri ? Apalagi perempuan itu dijadikan istri kedua. Ia sudah pasti menyakiti hati istri pertama dan keluarganya sendiri.
Apapun alasannya kawin siri merupakan hal yang sah dilakukan dilihat dari sudut pandang agama. Yang ga benar adalah dilakukan dengan membabi buta dan dengan menyembunyikan fakta yang ada.Misalnya bagi perempuan yang masih berstatus istri orang tapi mengaku janda agar bisa kawin dengan lelaki idamannya.Enaknya untuk laki-laki dengan status sebagai suami tidak ada halangan untuk melakukan kawin siri dengan yang lain selama hukum agama masih memperbolehkan (misalnya maksimal mempunyai istri 4 orang). Contoh lain seorang laki-laki yang mengawini adik kandung dari istrinya, dapat menipu sang penghulu yang mengawinkannya tapi tidak dapat menipu Tuhan. Dalam agama Islam haram hukumnya mengawini dua wanita bersaudara dalam waktu yang bersamaan.
Penyembunyian fakta tanpa mengindahkan faktor sahnya perkawinan menurut hukum agama dapat membatalkan perkawinan itu sendiri.Dalam istilah hukum disebut “batal demi hukum”. Dengan alasan menghindari zinah dan agar sah dimata Tuhan, menjadi tetap zinah dan tidak sah dimata Tuhan, karena menabrak dan melanggar aturan yang diterapkan hukum Tuhan.
Kalau tujuan dari kawin siri hanya untuk memberikan pengesahan terhadap hubungan sex atau badan, apa bedanya kita dengan binatang?.Binatang melakukan hubungan sex dengan pasangannya tanpa ada alasan lain kecuali hanya memenuhi kebutuhan biologisnya. Manusia melakukan perkawinan dengan alasan yang lebih mulia.Dari segi keturunan diharapkan akan melahirkan keturunan yang baik, dari sudut pandang agama merupakan sunnah Rasul jika sudah mampu melakukan perkawinan.Dilihat dari segi sosial dapat meningkatkan hubungan yang lebih erat dan persaudaraan serta status sosial karena dianggap telah mapan dan lebih bertanggung jawab.
Perkawinan adalah hal yang sakral dan membahagiakan, oleh sebab itu dilakukan secara terbuka dengan adanya saksi dan dianjurkan mengadakan pesta walau sederhana sesuai kemampuan. Kalau kawin siri telah dilaksanakan tapi kita enggan diketahui orang lain, apalagi dengan segala cara menyembunyikannya, maka tujuan perkawinan yang mulia tidak tercapai.Apalagi jika setelah kawin tidak berada disatu rumah, hanya bertemu di hotel atau disuatu tempat dimana tidak ada orang yang mengenal kita, alangkah sedihnya. Bukankah pasangan yang baru menikah biasanya bangga memamerkan pasangan hidupbya agar dikenal oleh teman dan saudaranya.
Dari segi hukum kawin siri juga tidak mendapatkan perlindungan hak yang memadai.Anak yang dilahirkan secara hukum pemerintah dianggap anak ibunya, ia tidak mempunyai hak waris dari ayahnya (kecuali diberikan secara musyawarah oleh keluarganya). Banyak cerita sedih mengakhiri drama kawin siri, jika sudah bosan atau tidak cocok lagi, suami cukup mengatakan dengan lisan dengan adanya saksi untuk menceraikan istrinya.Ia dapat pergi begitu saja tanpa bertanggung jawab terhadap anak yang mungkin lahir dari perkawinan itu. Kalaupun tidak ada anak, kawin siri yang dilakukan dengan rahasia dan tidak ingin diketahui orang lain akan menjadi cerita masa lalu yang bukan merupakan prestasi yang dapat dibanggakan untuk dikenang.
Perempuan yang dikawin siri dapat dengan gampangnya dicerai., cukup dengan mengucapkan "Saya ceraikan kamu" didepan sorang saksi atau tanpa saksi dan perempuannya menerima. Ingat kasus selebritis yang dicerai lewat SMS atau banyak suami takut istri yang begitu ketahuan kawin istri buru-buru mengatakan sudah menceraikan karena gampangnya laki-laki mempermainkan perempuan.
Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan kehidupannya, termasuk memutuskan mengambil resiko kawin siri demi memuaskan egonya tanpa memperdulikan ada hati lain yang disakiti. Ada baiknya sebelum hal ini dilakukan berfikir ulang dengan seksama, agar jangan menjadi penyesalan dikemudian hari.
Senin, 12 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar