Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tampilkan postingan dengan label Outsourcing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Outsourcing. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2009

Outsourcing Bidakara 9Sept 09



Masa Depan Outsourcing di Indonesia Pasca Pilpres 2009.

Hotel Bumikarsa Bidakara 9 September 2009
Outsourcing tidak pernah berhenti menjadi pembahasan panjang dalam perbincangan ekonomi neraga Indonesia. Outsourcing yang biasa disebut adalah penamaan untuk jenis usaha itu sendiri, karena yang sebenarnya tercatat dalam undang-undang ketenaga kerjaan adalah pemborongan tenaga kerja, dan Outsourcing adalah penyebutan dari kedua belah pihak. Namun disini perlu ada yang diperjelas kembali alur Outsourcing itu terjadi dimana pihak 1(vendor) yang meminta SDM kepada pihak penyedia jasa (alih daya) adalah murni Business agreement, yang kemudian Pihak penyedia jasa (alih daya) merekrut SDM yang sesuai dengna klarifikasi maka disitulah terjadi PKWT.
Banyak pihak yang menginginkan Outsourcing dihapuskan dengan sebab tidak meningkatkan taraf hidup buruh dan disebut sebagai perbudakan modern. Baik sebagai kepentingan politik juga kepentingan kelompok untuk menghapuskan Outsourcing tersebut. Berikut adalah redaksional yang disampaikan oleh Bpk,Rekson Silaban Presiden KSBSI,
Dalam rangka mencegah dampak negatif outsourching dan buruh kontrak DEN KSBSI merekomendasikan beberapa hal sebagai pilihan untuk pemerintahan baru presiden SBY, antara lain:
1. Menghapus outsourching manusia, dengan melarang bisnis usaha penyediaan jasa pekerja/buruh OS

2. PEMERINTAH (DEPNAKERTRANS) PERLU MENETAPKAN SECARA LEBIH RINCI JENIS USAHA YANG BISA DI OUTSOURCHING DAN TERLARANG DI OUTSOUCHING, SESUAI KELOMPOK USAHA INDUSTRY (KLUI)> MISALNYA DI SECTOR PERHOTELAN DITETAPKAN JENIS KEGIATAN USAHA YANG BISA DI OUTSOURCHING. KEPUTUSAN INI PENTING UNTUK MENCEGAH MARAK NYA PENYIMPANGAN OUTSOURCHING SEBAGAI AKIBAT ADANYA MULTI TAFSIR TERHADAP DEFENISI TERHADAP PEKERJAAN INTI DAN PEKERJAAN PENUNJANG
3. Perusahaan pemberi kerja outsorching harus memikul tanggung jawab atas hak-hak yang tidak di penuhi perusahaan penerima pekerjaan
4. Pekerja / buruh Outsourching dan pekerja waktu tertentu atau lebih dikenal di kalangan buruh / pekerja kontrak, sebaik nya diberi upah minimal 8,3% / bulan di atas upah standar yang berlaku di perusahaan tempat pekerja/buruh itu pekerja.


Namun hal itu diimbangi juga dengan adanya Kep Men yang mengatur tentang alih daya itu sendiri. Seperti penyebutan Outsourcing tidak diatur dalam Undang-undang melainkan disebut sebagai Pemborongan Lapangan Pekerjaan. Maka untuk mengimbangi mengenai hal ini berikut adalah Kep Men yang dibahas oleh,Ibu Basani Situmorang.
KEPMEN NO. 100 TH 2004


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ).

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 6 April 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
3. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
b.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2
(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.

BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN

Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.

BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan.

BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.

BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
Pasal 12
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
b. nama/alamat pekerja/buruh.
c. jenis pekerjaan yang dilakukan.
d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.

BAB VI
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004

MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


JACOB NUWA WEA


Tak kalah menariknya dengan salah satu Parpol yang pada masa kampanyenya sangat Pro terhadap penghapusan Outsourcing yang mereka deklarasikan dalam Kontrak Politik Mega-Pro.
“Megawati Soekarno Putri beserta Prabowo Subianto dengan ini menyatakan sikap, akan melakukan hal-hal dibawah ini jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Periode 2009-2014 Yaitu : Menghapus system kerja kontrak (outsourcing)”
Yang didukung oleh beberapa Serikat BUruh di Indonesia juga beberapa tokoh di dalamnya.
Namun pada kenyataannya setelah pasca pemilu, Alih Daya atau Outsourcing masih menggeliat di Indonesia bahkan semakin berusaha meluaskan jejaringnya. Untuk itu semakin diperlukan informasi dan pemahaman yang baik mengenai Alih Daya yang sebenarnya agar tidak merugikan bagi banyak pihak terutama para pekerja yang hak dan kewajibannya telah dilindungi oleh UU.
Mengimbangi informasi tersebut maka dari APINDO, yaitu Iftida yasar juga Alih Daya Indonesia oleh Bpk.Komang memberikan sedikit arahan mengenai Outsourcing yang sesuai dengan UU yang ada dimana pekerja mendapatkan Hak-Hak nya juga mengatur kewajibannya sesuai dengan kotrak kerja yang disepakati oleh kedua nya. Mengingat masih bnayaknya pengangguran dan mutu SDM Indonesia yang rendah ditambah supply dan demand yang tidak seimbang yang penting adalah “Tetap Bekerja” apapun bentuk hubungan kerjanya selama hak pekerja dibayarkan sesuai peraturan. Outsourcing adalah trend global yang tidak dapat dicegah. Indonesia belum menjadi Negara tujuan BPO atau Business Process Outsourcing. Jika semua pihak Pemerintah dan swasra bersama mencari pekerjaan BPO dari Negara maju dan dikerjakan di Indonesia, maka akan memperluas kesempatan kerja.

Selasa, 25 Agustus 2009

Workshop Trend Global Outsourcing 2



Workshop Trend Global Outsourcing 1



Praktik Outsourcing Makin Dominan sejak Krisis

JAKARTA-MI: Meski terus menuai protes dari kalangan buruh, praktik alih daya (outsourcing) dalam penyediaan kebutuhan tenaga kerja nasional tidak bisa dihindarkan. Bahkan sejak krisis ekonomi global, outsorcing semakin banyak digunakan kalangan pengusaha dan industri.

\\"Seiring krisis global, tidak bisa dipungkiri penggunaan jasa outsorcing merupakan salah satu cara efisiensi yang dilakukan perusahaan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga dalam skala global,\\" ujar Programme Officer Organisasi Buruh Interdnasional (ILO) Lusiani Julia saat Workshop Trend Global Outsourcing yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (13/8).

Selain menggunakan outsorcing secara langsung, banyak juga perusahaan yang mengubah status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Secara global, rata-rata jumlah pekerja yang dialihstatuskan mencapai di atas 20 persen.

\\"Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia juga tidak luput dari kondisi ini. Rata-rata sekitar 28 persen,\\" ujar Lusiani.

Meski status pekerja kontrak yang menggunakan jasa outsorcing banyak ditentang, di negara lain justru sudah umum dilakukan.

\\"Di negara maju, tidak pernah muncul permasalahan status pekerja ini karena sistem jaminan sosial (seperti Jamsostek) sudah sangat melindungi hak-hak pekerja. Di Indonesia pekerja yang dilindungi Jamsostek di bawah 30 persen,\\" ujarnya.

Disebutkan, di sejumlah negara Asia, perubahan status tersebut terjadi hingga di atas 20 persen. Filipina, misalnya, diperkirakan jumlah pekerja kontrak mencapai 35 persen dari total pekerja.

\\"ILO tidak melihat outsorcing harus dilarang. Namun untuk di Indonesia, outsorcing banyak dilakukan perusahaan-perusahaan untuk menghindari kewajiban-kewajiban perusahaan seperti masalah tanggungan kesehatan, keselamatan pekerja, kewajiban pajak dan lain-lain,\\" ujar Lusiani.

Menurutnya, setidaknya ada 3 hal utama kenapa perusahaan melakukan langkah outsorcing yang bisa dibenarkan secara ketentuan.
\\"Pertama mengenai pengurangan biaya tenaga kerja dari sebuah perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dengan tujuan agar perusahaan tersebut tetap hidup. Kedua, alasan yang bisa diterima adalah, dalam rangka perusahaan mencari tenaga kerja yang kompeten dalam hal-hal pekerjaan yang tidak permanen atau hanya sesaat saja. Dan ketiga, outsorcing dibolehkan ketika di suatu perusahaan sedang terjadi reorganisasi, untuk menggantikan sementara karyawan yang berhalangan,\\" papar Lusiani.

Namun modus menghindari kewajiban itu memang kentara sekali di Indonesia. \\"Kalau di Indonesia praktek outsorcing dan kerja kontrak untuk menghindari kewajiban dari undang-undang misalnya soal pesangon,\\" jelasnya.

Bahkan dalam banyak kasus, perusahaan memilih melakukan outsorcing karena takut para pekerjanya melakukan serikat. Ini karena umumnya pekerja outsorcing tak ada waktu untuk berserikat.

Ada juga perusahaan melakukan hal tersebut dengan alasan menghindari pemogokan, atau menghindari masalah K3 agar tidak pusing-pusing atau mengindari penerapan jaminan sosial, keamanan dan kesehatan dan jaminan lain. \\"Ini yang kita tidak inginkan,\\" harapnya.

Menurut Lusiani, 188 negara anggota ILO umumnya menerapkan sistem outsorcing yang berbeda-beda karena permasalahan yang dihadapi pun berbeda.

\\"Kebijakan di Indonesia selama ini berpegang dalam prinsip bisnis inti dan noninti (core dan noncore bussiness) dalam penerapan outsorcing. Pengusaha akan memilah sektor mana yang bisa di-outsorcing dan mana yang tidak,\\" ujar Lusiani.

Dari data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) terdapat lebih dari 200 perusahaan outsorcing di seluruh Indonesia. (Jaz/OL-7)
Tenaga Asing Siap Masuk ke Indonesia

JAKARTA (Lampost): Potensi serbuan tenaga kerja outsourcing asing diperkirakan semakin marak dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan lintas profesi antarnegara yang dinaungi Badan Perdagangan Dunia (WTO) atau kerangka kerja sama lainnya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, Hariyadi Sukamdani, di kantornya, Kamis (13-8). "Oh iya, akan banyak pemain asing masuk, misalnya pada 2010 nanti dokter asing sudah boleh masuk, yang selama ini di-protect oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) misalnya dari Bangladesh, Pakistan," kata. dia
Ia menambahkan serbuan tenaga outsourcing asing tersebut tidak terlepas juga dari kondisi pasar kerja di negara masing-masing khususnya untuk tenaga terlatih. Saat ini, menurut Hariyadi, kompetensi tenaga outsourcing dalam negeri harus terus berbenah untuk mengimbangi serbuan tenaga asing. "Pasti akan lebih banyak," ujarnya.
Hariyadi juga mengatakan serapan tenaga outsourcing yang dibutuhkan di dalam negeri juga akan semakin besar karena masalah outsourcing adalah hal yang alamiah. Bahkan sekarang ini mulai ada tren tenaga outsourcing merambah ke sektor-sektor pekerjaan primer dari sebelumnya hanya sebatas jenis pekerjaan sekunder.
Selama ini, kata Hariyadi, penerapan outsourcing di Tanah Air dinaungi peraturan dalam undang-undang. Selain itu, penerapan outsourcing tidak bisa dihindari karena menyangkut efisiensi perusahaan, misalnya, yang dilakukan sektor perbankan. "Outsourcing terjadi karena lebih pada sifat pekerjaan, misalnya perminyakan, perbankan, sektor penangkapan ikan," ujarnya.
Siapkan Jalan Tengah
Di lain pihak, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus mendorong-dorong pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Kadin memiliki pemikiran agar dalam revisi tersebut harus dicari jalan tengah antara menghapuskan pesangon dan mengurangi jumlah tenaga outsourcing.
Ketua Umum Kadin M.S. Hidayat mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan desakan kepada pemerintah untuk me-review kembali UU No. 13 Tahun 2003, meski sebelumnya pemerintah menegaskan tidak akan merevisi. "Ini terkait dengan review Undang-Undang No. 13, catatan kita terkait dengan pesangon di luar negeri nggak ada, kenyataannya dihindari oleh perusahan-perusahaan besar," kata Hidayat di sela acara Workshop Outsourcing di kantornya, Kamis (13-8).
Rencananya dalam waktu dekat, Kadin akan mengajak bicara pemerintah secara akal sehat terkait review UU No. 13 Tahun 2003, di antaranya masalah outsourcing yang selama ini dilakukan bisa dikurangi termasuk mengenai adanya ketentuan tinjauan pemberlakuan pesangon.
Dia mengatakan masalah outsourcing, di negara seperti India sudah sangat lazim, termasuk diterapkan kebanyak sektor untuk semua level jenis pekerjaan bahkan sampai level CEO. "Kita inginkan masalah review ini, bisa diletakan secara proporsional, bisa perusahaan yang memakai outsourcing untuk selanjutnya menjadi karyawan tetap," kata Hidayat.
Hidayat mengatakan jika review UU No. 13 Tahun 2003 sudah menjadi keputusan pemerintah, pihaknya mewakili pengusaha di dalam negeri sangat siap untuk diajak terlibat untuk melakukan dengar pendapat di DPR, khususnya masukan mengenai pesangon dan tenaga outsourcing. "Kita akan masukan (usulan) pada September ini," kata dia. n U-2

Lampungpost, (kilasberita.com/asd/dtc)

Kadin: Outsourcing Bukan Perbudakan Moderen

Jakarta - Penerapan outsourcing di tanah air sulit dihapus karena beberapa pertimbangan. Diantaranya mengenai landasan hukum yang dianggap sudah menengahi kepentingan pengusaha dan tenaga kerja yang sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.

Sehingga selagi UU itu belum diubah atau dicabut maka praktek outsourcing akan tetap berjalan.
Perjuangan menghapus praktek outsourcing, telah dilakukan melalui proses judicial review yang diajukan oleh para serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, yang menghasilkan keputusan yang intinya praktek outsourcing tidak bisa dihapuskan.
Praktek outsourcing dinyatakan masih memberikan perlindungan hak-hak buruh terlepas dari jangka waktu kerja yang menjadi syarat perjanjian kerja.
"Tidak terbukti (outsourcing) sebagai moderen slavery (perbudakan moderen) dalam proses produksi," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Indonesia Hassanudin Rachman di acara Workshop Trend Global Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (13/8/2009).
Dikatakan Rachman, outsourcing banyak diterapkan di banyak negara, bahkan kata dia pada saat 37 serikat pekerja melakukan judicial review ke MK, justru meng-outsourcing ke LBH Jakarta sebagai bentuk ironi.

"Putusan MK itu pertama dan final tidak bisa banding," jelas Rachman.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing), umumnya tidak menerapkan basis tenaga kerja jangka panjang. Namun berdasarkan keputusan MK, outsourcing di tanah air menyakan tetap berlaku sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan.
"Walaupun sudah ada putusan MK, para serikat pekerja tetap merongrong untuk melakukan desakan pencabutan outsourcing," kata Hariyadi.

Kadin: "Outsourcing" itu Untuk Perluas Peluang Kerja

Ketua Umum Kadin, MS Hidayat (ANTARA)@
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat mengatakan, sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing adalah solusi alternatif untuk memperluas kesempatan kerja sehingga bisa mengurangi angka pengangguran.

"Outsourcing jangan dianggap sebagai suatu yang negatif, tapi jadikan sebagai solusi alternatif," kata Hidayat dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan di Indonesia pemahaman dan pelaksanaan outsourcing belum dikenal baik oleh masyarakat sehingga ditafsirkan negatif.
Itu terjadi karena prosedur perjanjian yang keliru telah membuat perusahaan outsourcing yang tidak memiliki kredibilitas dan ketidaktahuan publik akan hak-hak pekerja yang sebenarnya.
Outsourcing sudah menjadi tren global yang memberikan peluang yang sangat besar bagi perusahaan outsourcing Indonesia untuk mendapatkan kue outsourcing dunia.
Ia mengharapkan Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara lain yang telah memanfaatkan sitem outsourcing.
India misalnya menerima limpahan bisnis outsourcing dari perusahaan besar di Amerika Serikat dibidang call center dan teknologi informasi.
Hidayat mengungkapkan, Kadin sedang mempersiapkan road map mengenai regulasi yang dibutuhkan pengusaha, dan mana yang perlu dihapus karena tumpang tindih.
"Saya berharap pemerintah bisa membuat suatu aturan main yang lebih memenuhi kebutuhan dunia usaha yang pada akhirnya dapat memperluas kesempatan kerja," harapnya.

Senin, 24 Agustus 2009

Workshop TREND GLOBAL OUTSORCING






Pelita Fikir Indonesia bekerjasama dengan KADIN Indonesia mengadakan Workshop bertajuk TREND GLOBAL OUTSOURCING pada tanggal 15 Agustus 2009 di ballroom menara Kadin. acara yang yang di sponsori Oleg PT.Djarum & Garudsa Indonesia itu menghadirkan 4 orang pembicara seperti Iftida Yasar (Dirut PPM sekaligus Ketua KOMTAP Penempatan Kerja Dalam Negeri Kadin Indonesia), Bpk.Hasannudin Rahman(Apindo), Ibu.Lusi(ILO),Hariadi B.Sukamdani(Wakil Ketua Umum Kebijakan Publik Kadin Indonesia) serta dimoderatori oleh Bpk.Suprayitno(DPN.Apindo)

Selasa, 28 Juli 2009

Iftida Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam- PENYUSUNAN STANDAR INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA

1. Dasar pemikiran standar ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga.

Dasar pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional dan
sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan pekerja rumah tangga
meliputi:

Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak
terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di
dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang
dikecualikan dari undang-undangk etenagakerjaand i sebagianb esar negara dan seringkali
ditolak hak-hak dasarny4 seperti kebebasan berserikat dan perlindungan dari
diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi kerja paksa.

Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan keluarganya mampu meningkatkan
standar hidup mereka dengan melakukan perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan
para anggota rumah tangga (anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).

Di pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana kebijakan sosial
tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluargtrrya akan perawatan, pekerja rumah
tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang banyak dibutuhkan tersebut sehingga
memungkinkan kaum perempuan di dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara
ekonomi.

Faktanya, jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan oleh
rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak jika disewa dari
penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering, penitipan anak, panti jompo, dll.)

Karena pekerjaanya dilakukan di rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak
dianggap sebagai tempat kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang
ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga
membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan pekerja.
Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, telah meloloskan undang-undang
mengenai pekerjaan rumah tangga yang membuat cakupan perlindungan pekerja
menjangkau pekerja rumah tangga.

Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan eksploitasi dengan
tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat kerja, serta beragamnya ketentuan
kerja, metode pengupahan, jam kerja dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka
membutuhkan pertimbangan dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi
mereka.

Telah lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour.
Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan standar untuk
pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.


Namun, perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam
hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada, tetap saja tidak
memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan pengecualian kategori
pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuanm ereka..


Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran' Di negara asal mereka'
banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang jauh lebih tinggi dari pada
yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan
uang
untuk bertahan hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan
bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait dengan
kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan terhadap pelecehan
dan eksploitasi tenaga kerja.

Terdapat jutaan pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar
merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang
meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja dengan upah
yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada majikan/sponsor mereka. Mereka
dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan nasional di sebagian besar negara Asia dan
Arab dengan status ganda mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga

Di banyak negara, pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling
berbahaya, karena iittggittyu kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi di
rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima tahun bekerja
sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan untuk belajar, bermain dan
berkembang.

Sejumlah pemerintah baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional
dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah lainnya
sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar internasional, pada
saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah semacam itu.

Kamis, 26 Februari 2009

Outsourcing May Reduce Unemployment

Outsourcing May Reduce Unemployment
"Outsourcing may be a solution for increasing employment"
Friday, January 23 2009, 19:30
Antique, Elly Setyo Rini
Construction workers (AP Photo/Andy Wong)
related news

* Stimulation Only Reduces 0.5% of Unemployment
* Three Million Workers May Be Absorbed
* 2009 Unemployment to Increase by 300,000
* Unemployment Rate in August 8.39%
* 250,000 Faces Possibility of Layoff in 2009

web tools
smaller normal bigger

VIVAnews - Indonesian Employers Association (Apindo) recommended that outsourcing could be a solution for handling the increasing number of unemployment in Indonesia.

"Outsourcing may be a solution for increasing employment," said Apindo Deputy Secretary General Iftida Yasar said on Friday, Jan 23.

According to Yasar, as long as it employers' rights are respected, any forms of outsourcing companies will save laid-off workers. "I understand that people look at outsourcing in a negative manner. It is said as resembling slavery," he said.

However, he said, if the term outsourcing can be resolved, then the business may be an alternative in handling unemployment.

There are two sorts of outsourcing: assigning workers in a company; and outsourcing processes business such as working on orders," said Yasar.

Apindo views outsourcing as a promising business taking into account it has contributed significantly. "In Philippines, outsourcing contributes to 70 percent of employment," Yasar said. China and India also apply such strategy.

In addition to the labor intensive works sector, according to Yasar, outsourcing business also absorbs countless workers. "Say, there is an order from the Netherlands, for instance. Then an employer would only need to provide a building and technology before recruiting specific employees," Yasar said.

For the time being, said Yasar, Indonesia is yet to be targeted by countries handing out orders to outsourcing companies. "Apindo is targeting that [Indonesia] may start the business by 2010," he said.

For the time being, said Yasar, Apindo is trying to rebuild the twisted perception on outsourcing through seminars and international meetings.

Translated by: Bonardo Maulana Wahono
• VIVAnews

Sabtu, 31 Januari 2009

Ulasan Karyawan net dari Portalhr.com tentang Dampak Krisis

Waspadai Dampak Tak Langsung Krisis
Tanggal : 27 Jan 2009
Sumber : Portalhr.com

Karyawan.net - Jakarta, Dampak krisis finansial global memang sudah terasa dengan mulai banyaknya kasus PHK yang terjadi. Namun, sebenarnya ada dampak lain yang perlu diwaspadai juga. Yakni, dampak tidak langsung yang melanda perseorangan dan bukannya perusahaan.

Demikian salah satu benang merah bisa ditarik dari seminar "Dampak Krisis Global terhadap Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia" yang digelar oleh Pelita Fikir Indonesia di New Light Coffe Shop & Resto, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/09) pukul 09.00 - 11.30 WIB.

Seminar menghadirkan pembicara tunggal Deputi Direktur ILO Peter Van Rooij. Menurut dia, dampak krisis yang kini melanda barulah tahap permulaan. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi makin meluasnya dampak tersebut, semua pihak perlu waspada.

"Tidak hanya terhadap dampak langsung yang menimpa institusi keuangan dan perusahaan, tapi juga dampak ke individu," ujar Peter.

Dipandu oleh Direktur Pelita Fikir Iftida Yasar, lebih jauh Peter memaparkan, kondisi sulit yang diakibatkan oleh krisis akan membuat setiap orang berhati-hati dalam membelanjakan uangnya. Hal tersebut akan mengakibatkan turunnya aktivitas konsumsi yang itu artinya mempengaruhi pendapatan perusahaan.

"Krisis juga bisa membuat orang depresi," tambah dia.

Berkaitan dengan perusahaan, selain mengakibatkan PHK, krisis juga mempengaruhi skema dana pensiun terhadap karyawan. Peter berharap, berbagai kondisi tersebut membuat pemerintah, perusahaan dan individu menjadi instrospeksi dan ke depannya lebih berhati-hati.

"Misalnya dalam hal pengawasan. Pemerintah mesti lebih serius dalam mengawasi institusi keuangan," tandas dia.

Direktur Pelita Fikir Iftida Yasar menambahkan, krisis mestinya mendorong orang untuk berpikir ulang tentang berbagai standar kompetensi yang diterapkan selama ini. "Kita terbiasa melihat orang hanya berdasar keterampilan dan kepandaian, padahal kompetensi kan lebih luas daripada itu."

"Kompetensi juga menyangkut attitude, apa orang tersebut jujur atau tidak, jangan cuma ditekankan pandainya," sambung Iftida.



Gambar :
Peter Van Rooij & Iftida Yasar

Jumat, 30 Januari 2009

Bisnis Outsourcing dalam ulasan Bisnis Indonesia

RI sulit raih bisnis outsourcing dunia
Krisis akan picu perusahaan multinasional pakai jasa alih daya

JAKARTA: Peran Indonesia dalam bisnis jasa alih daya (outsourcing) dunia yang mencapai US$32 miliar per tahun, masih sangat minim, karena keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan berbahasa Inggris yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.

Iftida Yasar, Penasihat Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), mengatakan pekerjaan seperti pembuatan film animasi dan pengurusan klaim dari perusahaan berskala multinasional merupakan dua jenis bidang usaha yang paling membutuhkan penyedia jasa outsourcing.

"Ada US$32 miliar business process outsourcing di dunia per tahun, dan kita kebagian apa? Call center merupakan salah satu bisnis yang paling banyak dilakukan lewat jasa outsourcing. Namun, kita sulit mendapatkan bisnis itu karena kemampuan berbahasa Inggris kita belum bagus," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Perkerjaan-pekerjaan tersebut merupakan pesanan dari perusahaan yang berlokasi di luar negeri, tetapi dapat dikerjakan dari dalam negeri, sehingga menjadi jauh lebih murah dan mudah.

"Dalam kondisi krisis seperti ini tentunya sulit berharap investor atau perusahaan asing mau membangun pabrik atau kantor di sini. Namun, kalau pengalihan sebagian pekerjaannya ke Indonesia, mereka [perusahaan] asing cukup hanya menyewa kantor di sini dan tenaga kerjanya direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing," jelas Itfida.

Dia mencontohkan pekerjaan untuk sistem penggajian (payroll) 800.000 karyawan satu perusahaan elektronik asing yang berhasil diperoleh perusahaan penyedia jasa outsourcing di Singapura. Pekerjaan itu membutuhkan 500 orang pegawai.

Oleh sebab itu, dia yakin industri outsourcing akan mampu menjadi alternatif bagi pembukaan lapangan pekerjaan, di tengah krisis ekonomi global yang memaksa hampir seluruh perusahaan di dunia harus berhemat.

Minimnya investasi langsung yang masuk ke Indonesia juga dapat diakali meningkatkan kemampuan industri jasa outsourcing, sehingga dapat menjadi pilihan utama bagi perusahaan-perusahaan internasional yang membutuhkan jasa tersebut.

Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, menurut Iftida, juga akan jauh lebih aman bila dilakukan lewat sistem alih daya.

Pengawasan TKI akan menjadi lebih mudah karena perusahaan penyedia jasa outsourcing yang akan melakukan pemantauan langsung.

Adapun, menurut Winarso S. Tjokrosudirdjo, Wakil Ketua Abadi, jumlah perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 500 hingga 600 perusahaan.

Namun, perusahaan berskala besar dan dikelola dengan profesional masih sangat terbatas. Perusahaan yang tergabung dalam Abadi juga belum genap 100.

Perbankan, perminyakan (energi), dan telekomunikasi merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Tumbuh 40%

Sapto Satrioyudo, Ketua Umum Abadi, beberapa waktu lalu memperkirakan bisnis penyedia jasa alih daya di Tanah Air akan tumbuh 30%-40% pada tahun ini, menyusul semakin tingginya permintaan terhadap pekerja outsourcing dari berbagai bidang pekerjaan.

Dia menyebutkan pertumbuhan bisnis tersebut juga dipengaruhi oleh semakin terbukanya potensi aliansi dengan perusahaan luar negeri, guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja alih daya yang juga sedang tumbuh di luar negeri.

Sapto menambahkan industri penyedia tenaga kerja alih daya juga masih menghadapi tantangan seperti keberanian untuk ekspansi ke dunia luar, di tengah pro kontra di dalam negeri yang masih belum usai juga.

Outsourcing di Indonesia, ujarnya, masih dipandang sebagai strategi konsep, belum dijadikan alat atau sarana yang bertujuan menekan angka pengangguran dan peningkatan devisa bagi negara.

Kendati masih diwarnai pro dan kontra, penggunaan jasa tenaga alih daya tidak bisa dihindari, sebab merupakan strategi penting bagi pelaku bisnis untuk terus bertahan di tengah kondisi ekonomi yang cenderung fluktuatif. (yeni.simanjuntak@bisnis.co.id)

Oleh YENI H. SIMANJUNTAK

Jumat, 09 Januari 2009

Siaran " Outsorcing"

Siaran Mengenai Outsorcing di Bahana FM 101.8
Setiap Rabu Jam 15.00-16.00



dari kiri ke kanan : Gita, Sapto,Iftida

Jumat, 26 Desember 2008

Workshop Outsourcing tetang Perhitungan Biaya

üIftida dan Wishnu Sekjend ABADI membuat acara workshop bagi anggota ABADI dengan menganalisa pergitungan dalam project outsourcing.

Dalam workshop dibahas:

Pengertian Umum Outsourcing
ü Dasar hukum Outsourcing
üDasar Pertimbangan Perusahaan melakukan Outsourcing
üBerbagai bentuk Outsourcing
üParadigma Pricing Outsourcing
üTinjauan Cost Outsourcing
üFakta Outsourcing
üKasus & Resiko yang harus dihadapi Outsourcing
üAkibat tuntutan berlebihan terhadap Outsourcing
üStrategi Harga/Pricing Outsourcing
üStruktur Biaya Outsourcing
üContoh Analisa Biaya Outsourcing

Senin, 15 Desember 2008

“SUKSES IMPLEMENTASI OUTSOURCING”

Bakrie School of Management, Kuningan, menjadi tempat diselenggarakannya diskusi “Sukses Implementasi Outsourcing”. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama Pelita Fikir Indonesia (PFI), ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya) dan majalah People & Bisnis ini dihadiri beberapa peserta dan anggota.

Pagi itu, Rabu, 5 November 2008, acara dimulai dengan sedikit keterlambatan. Bapak H. Hasanudin Rahman selaku Dewan Penasehat ABADI, sekaligus juga Ketua DPN APINDO yang seyogyanya mengisi materi pada sesi I sedikit kurang enak badan, sehingga saya harus mendampingi beliau dalam membawakan materi “Hubungan Industrial yang Kondusif Kunci Sukses Bisnis Outsourcing”.

“outshourcing sebagaimana diatur dalam UU 13 tahun 2003, dalam beberapa pasal mengatur tentang hubungan industri yang dapat dikelola oleh penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dengan syarat diantaranya: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan, dan tidak menghambat produksi secara langsung”.

Lalu pada sesi II, Saya kembali tampil dalam pembahasan “Langkah – langkah Sukses di Bisnis Outsourcing”. Sukses implementasi di binis Outsourcing ini dapat dimulai dengan membina hubungan kerja antara perusahaan, pekerja dan mitra usaha itu sendiri, baik pada saat proses perekrutan, seleksi, administrasi atau pengolahan manajemen tenagakerja sehingga menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan.

Hal-hal yang perlu diatur dalam bisnis outsourcing adalah : jenis pekerjaan, batas tanggung jawab, hak dan kewajiban, syarat-syarat pekerjaan, kesinambungan kerja, tabungan pesangon, kesempatan pelatihan dan perlindungan.