Perjanjian kerja alih daya (outsourcing) merupakan hubungan kerja sama antara perusahaan alih daya (vendor) dengan perusahaan pengguna jasa yang diikat dalam suatu perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja. Dalam perjanjian kerja tersebut, diatur dengan jelas siapa yang dimaksud dengan para pihak, jenis pekerjaan yang akan dialihdayakan beserta penjelasan tambahan lainnya. Selain itu, dalam perjanjian tertulis itu juga harus disebutkan dengan jelas fasilitas yang diberikan oleh pengguna jasa, misalnya telepon, pulsa, atau peralatan yang merupakan bagian dari kelengkapan kerja. Hal lain yang juga harus disebutkan adalah tingkatan jabatan si pekerja dan kewenangannya.
Pengertian tentang alih daya dapat dilihat dalam pasal 64 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang isinya menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Sementara itu, menurut Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alih daya disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Dengan demikian, pengertian alih daya adalah suatu perjanjian di mana pemborong (pengguna jasa) mengikat diri dengan vendor untuk memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu.
Judul : Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing
Penerbit : PPM
Harga : Rp.50.000(Sudah Termaksud Ongkos Kirim)
Untuk Pemesanan hubungi : Reza (PFI) 70640169
Email : Shiddique_eza@yahoo.com
Norek:(BCA)7660168855
(Muamalat)3041494420
(Niaga)025-01-09061
Semuanya Atas Nama Iftida Yasar
Bukti Transfer Harap di Fax ke nomor:021-93903943
Rabu, 15 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar