SALATIGA-Sertifikasi kompetensi tenaga kerja di era sekarang sudah sangat mendesak dan perlu segera diterapkan. Jika tidak cepat dilaksanakan, tenaga kerja Indonesia akan kalah dari tenaga kerja luar negeri yang telah bersertifikat.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng, Solichedi, mengatakan pihaknya tidak dapat menargetkan kapan harus dimulai. Tetapi sebagai pebisnis yang bergerak di sektor swasta, penerapan sertifikasi kompetensi secepat mungkin dilaksanakan.
’’Skill atau keterampilan tenaga kerja kita perlu mendapat pengakuan. Jangan sampai tertinggal dari tenaga kerja luar negeri,’’ tandas Solichedi, kemarin.
Dia mengemukakan hal itu setelah membuka Pembentukan Jejaringan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Jateng-DIY yang digelar Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) dan Pemprov Jateng di Laras Asri Resort & Spa Salatiga, kemarin dan hari ini.
Kegiatan itu diikuti kalangan pendidikan, Lembaga Sertifikasi Profesi, asosiasi industri, asosisasi profesi, dan lainnya. Acara dihadiri Ketua Dewan Pendidikan Prof Dr Retmono dan Plh Kabiro Bintal Pemprov Jateng Drs Supangat MM.
Solichedi menjelaskan ke depan, penyerapan tenaga kerja berdasarkan kemampuan kerja kompeten yang tersertifikasi.
kompetensi
Penggajian juga sesuai dengan kompetensi, bukan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) seperti sekarang. ’’Kita tidak lagi disibukkan oleh UMK karena gaji berdasarkan kompetensi yang telah terstandar,’’ jelasnya.
Pembicara kegiatan itu adalah Ketua BKSP Jateng Hertoto Basuki, Thomas Darmawan (Komisi Kerja Sama, Kelembagaan, dan Promosi BNSP), serta Iftida Yasar (Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kadin Indonesia).
Hertoto menjelaskan ukuran kompetensi bukan seseorang menguasai ilmu pengetahuan dari sekolah atau perguruan tinggi. Tetapi bagaimana mampu menunjukkan hasil kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja memadai.
Thomas Darmawan mengungkapkan tujuan sertifikasi kompetensi membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dan tuntutan kompetensi dunia industri. Bagi tenaga kerja, membantu meyakinkan industri bahwa dirinya kompeten dan dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Iftida Yasar menambahkan pengembangan SDM sering dilupakan padahal sangat penting di semua bidang. Pengembangan itu melalui pembentukan sumber daya yang berkompetensi di bidang kerjanya. (H2-2
Jumat, 08 Januari 2010
Sabtu, 12 Desember 2009
Menjadi karyawan Outsourcing??? Siapa Takut!!!
Setiap tanggal 2 mei atau tepatnya ketika hari diperingati sebagai hari buruh nasional, seketika jalan-jalan protocol dikota ini menjadi macet namun penuh penuh dengan warna, warna-warni atribut para demonstran yang notabenenya kaum buruh, yang melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut pemerintah membuat kebijakan yang berpihak pada kaum buruh, salah satunya yaitu dengan menghapuskan OUTSOURCING. Sebenarnya apa dan bagaimana sih outsourcing itu???
Lewat buku ini kamu jadi tahu apa itu outsourcing dan ga ragu untuk memulai langkah bekerja lewat jalur outsourcing.
Saya kembali akan mengeluarkan buku seputar Outsourcing. kali ini dengan format yang sedikit berbeda.
Buku yang di rekomendasikan bagi para karyawan Outsourcing diseluruh Perusahaan Outsource di Indonesia, setiap Perusahaan Outsource di Indonesia baik yang tergabung dalam asosiasi juga belum akan memberikan dukungan bagi buku ini dalam bentuk testimoni tentang Outsourcing itu sendiri juga keberhasilan beberapa karyawan Outsourcing.
Buku yang dikemas dalam bentuk buku saku memudahkan kita untuk mencari jawaban seputar outsourcing apabila ada pertanyaan-pertanyaan dari Masyarakat umum, kalangan akademik, juga profesional yang ingin tahu atau lebih jelas mengenai Outsourcing yang benar.
Buku tersebut juga tersaji dengan pembahasan Question-Answer, itu akan memudahkan para pembaca nya nanti dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang diberikan.
Tidak perlu khawatir Question-Answer yang ada tidak memenuhi kebutuhan, sebab Questions yang dirangkum adalah berasal dari semua pengalaman penulis ketika mengisi pelbagai acara Diskusi, Workshop, juga Training mengenai Outsourcing di seluruh Negara. ILO merekomendasikan jawaban-jawaban jadi sungguh buku ini adalah buku Question-Answer yang luar biasa.
Questions :
Kita akan memulai dari pertanyaan sederhana apa itu Outsourcing ?
Answer :
Outsourcing adalah penyerahan wewenang dari suatu Perusahaan kepada Perusahaan lain untuk menjalankan sebagian atau seluruh proses fungsi usaha dengan menetapkan suatu target atau tujuan tertentu.
Penyerahan kegiatan, tugas ataupun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga ahli serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan.
Ada dua macam jenis outsourcing
1. Perjanjian pemborongan pekerjaan secara penuh (Full outsource/pemborongan pekerjaan murni) atau Business Process Outsourcing
2. Penyediaan jasa pekerja/buruh (labor contract/supplier)
kemudian..
Question :
Bagaimana bentuk kerjasama antara Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Outsourcing
Answer:
Ikatan kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Outsourcing untuk menjalankan proses fungsi usaha tersebut dilakukan dengan penanganan satu Perjanjian Kerjasama Outsourcing yang berlaku untuk waktu tertentu, dan dapat diperpanjang atau diperbaharui oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
Perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja tersebut dibuat secara tertulis.
Dalam perjanjian kerja itu diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
Berapa gaji yang diterima karyawan dan tunjangan lain juga diatur dalam perjanjian kerjasama ini
Perjanjian kerjasama ini akan diturunkan kepada karyawan outsourcing dalam bentuk perjanjian kerja. Hak dan kewajiban sesuai dan sama dengan apa yang diatur dalam perjanjian kerjasama
Mungkin juga akan ada pertanyaan seperti ini :
Questions:
Berapa lama waktu yang dibutuhkan Perusahaan Outsourcing untuk memenuhi kebutuhan karyawan Perusahaan Pengguna / User ?
Answer:
Tergantung dari tingkat kesulitan posisi yang akan dicari. Namun demikian, secara garis besarnya Outsourcing dapat memenuhi permintaan karyawan dalam waktu 15 hari kerja setelah Job Order dan Job Profile diterima oleh Bagian Recruitment.
Oleh sebab itu kamu yang sudah memasukan lamaran, biasanya akan dipanggil terlebih dahulu mengikuti test seleksi awal.Kalau kebetulan datanya cocok dan pas ada permintaan SDM, maka akan dilanjutkan dengan wawancara ditempat user atau perusahaan pengguna
Kadang kamu harus menunggu sebentar, kadang juga dalam waktu yang cukup lama untuk menunggu proses seleksi
Question:
Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan proses pemenuhan karyawan menjadi lama ?
Answer:
Ada banyak faktor yang menyebabkan pemenuhan karyawan menjadi lama, diantaranya :
Tingkat kesulitan posisi yang diminta oleh user tinggi, seperti untuk posisi Teller, ATM Monitoring. Akibatnya, Outsourcing membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencari kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta.
Paket kompensasi dan benefit yang ditawarkan tidak cukup kompetitif. Biasanya kandidatnya tidak mau ataupun kalau ada yang mau setelah proses selesi kandidat yang cukup banyak.
Proses seleksi di Perusahaan pengguna / user yang lama. Kadang interviewer di sisi user tidak punya waktu untuk melakukan wawancara dan pemberitahuan hasil wawancara dari sisi user yang lama.
Berjenjangnya tahapan proses seleksi yang disepakati, seperti harus melalui tahapan psikotes dan tes kesehatan.
Banyaknya kandidat yang ditolak oleh user karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang diminta. Oleh karena itu, Outsourcing sangat membutuhkan bantuan user untuk mengisi form resume hasil interview yang didalamnya memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan kandidat.
ada juga pertanyaan yang seperti ini,
Question:
Bagaimana status kamu bila mendapatkan pekerjaan melalui Outsourcing?
Answer:
Status bekerja akan tergantung dari kebutuhan Perusahaan yang menjadi user Outsourcing. Jika kebutuhan user hanya jasa rekrutmen, maka Outsourcing hanya akan membantu Perusahaan tersebut dalam melakukan proses seleksi penerimaan karyawan. Selanjutnya karyawan akan dipekerjakan oleh user langsung.
Namun jika user membutuhkan jasa outsourcing maka pelamar akan diseleksi, dipekerjakan secara kontrak dan dikelola oleh Outsourcing meski dalam kesehariannya para karyawan ini akan bekerja untuk kepentingan user.
Artinya status kepegawaiannya adalah karyawan outsourcing (outsourcing) tapi bekerja di perusahaan pengguna (User). Absensi, administrasi, gaji dll diurus oleh perusahaan outsourcing
untuk melengkapi pertanyaan itu maka ada lagi pertanyaan selanjutnya,
Question:
Apa perbedaan antara jasa rekrutmen dan outsourcing ?
Answer:
Dalam rekrutmen, Outsourcing hanya membantu user dalam mencari calon pekerja dan melakukan seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh user. Setelah dapat kandidat akan dipekerjakan menjadi karyawan user langsung
Sedangkan dengan outsourcing, user akan melakukan kontrak dengan Outsourcing untuk menyerahkan kewenangan proses dalam menjalankan fungsi usahanya kepada Outsourcing. Tentunya user menetapkan target dan tujuan yang harus dicapai oleh Outsourcing. Dalam kegiatan sehari-hari selama masa kontrak outsourcing, Outsourcing akan mengelola penuh seluruh sumber daya dan jalannya proses fungsi usaha itu, tanpa campur tangan dari user.
Pertanyaan ini juga sering kali menjadi ke khawatiran semua karyawan :
Question:
Sebagai karyawan outsourcing, apakah ada kemungkinan kamu menjadi Karyawan Tetap di Perusahaan user Outsourcing?
Answer:
Pada dasarnya tidak ada kewajiban dari Outsourcing ataupun Perusahaan user untuk mengangkat karyawan outsourcing menjadi Karyawan Tetap, meskipun masa kontraknya telah berakhir. Namun hal tersebut bukannya tidak mungkin terjadi. Umumnya jenjang karir di Outsourcing dimulai dengan menjadi karyawan kontrak. Tetapi jika dalam waktu tertentu kinerja kamu dinilai baik, dan ada komitmen jangka panjang dengan user , maka kamu dapat menjadi karyawan tetap Perusahaan Outsourcing atau Perusahaan user.
Tentu saja ini semua tergantung pada persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pengguna dan serangkaian tes seleksi yang harus kamu lewati.
Akan dilengkapi juga dengan jawaban atas pertanyaan ini :
Question:
Jika kontrak kamu berakhir diperusahaan user A, dapatkah disalurkan ke user Outsourcing yang lainnya ?
Answer:
DAPAT, selama kamu memiliki sikap kerja dan prestasi kerja yang baik, serta jika masa kerja Kamu di user kami sudah akan berakhir dan tidak akan diperpanjang lagi oleh user.
Kamu cukup mengirimkan kembali CV terbaru yang ditujukan ke bagian SDM perusahaan Outsourcing. Selanjutnya, jika ada permintaan user yang sesuai dengan kriteria yang Kamu miliki maka akan memproses Kamu kembali.
Jika persyaratannya cocok dan kamu juga cocok dengan hak dan kewajibannya,maka kamu bisa bekerja kembali dengan kontrak baru
Sekarang masri kita bahas sedikit, masuk ke tahapan pertanyaan tentang HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN Outsourcing
Questions:
Apa saja kewajiban dan hak karyawan Outsourcing yang ditempatkan di Perusahaan Pengguna?
Answer:
Kewajibannya adalah :
melaksanakan dengan sebaik-baiknya pekerjaan sebagaimana yang diinstruksikan oleh Perusahaan Pengguna, sesuai dengan apa yang tertuang secara garis besar dalam uraian pekerjaan di tiap departemen/bagiannya.
Kamu akan mendapatkan penjelasan langsung dari atasannya pada saat mulai bekerja
Haknya adalah :
mendapatkan upah pokok sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian kerja ditambah upah lembur (sesuai ketentuan Pemerintah) dan variabel (bila diperjanjikan demikian), hak lainnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Semua hak ini kamu peroleh berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.Perusahaan outsourcing yang baik akan patuh pada peraturan dan memberikan hak karyawannya sesuai dengan haknya tidak dipotong sedikitpun
Ada juga pertanyaan demikian:
Question:
Apa konsekuensinya apabila salah satu pihak (Perusahaan atau Karyawan) mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan diluar keadaan, syarat atau kejadian tertentu dalam perjanjian kerja dan peraturan Perusahaan?
Answer:
Dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 62, ditegaskan bahwa pihak (Perusahaan atau Karyawan) yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja seharusnya berlangsung.
Biasanya jika dapat dirundingkan dengan baik dan tidak mengganggu hubungan kerja, bisa saja ganti rugi tidak usah dibayarkan
Kebanyakan karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir kontrak, tidak dapat dituntut untuk mengganti rugi. Mereka beranggapan bahwa halini adalah biasa, karyawan adalah pihak yang lebih lemah kedudukannya. Jika dikaji hal ini tidak adil sebab perusahaan juga sudah menandatangani suatu perjanjian kerja dengan perusahaan pengguna. Perusahaan outsourcing harus mengganti tenaga kerja yang keluaritu.Jika karyawan itu sudah dididik atau susah mendapatkan,maka perusahaan outsourcing dapat dikenakan denda, atau surat teguran,bahkan dapat diputuskan hubungan kerjanya. Berdasarkan hal itu, seharusnya karyawan juga dikenakan ganti rugi, apalagi jika karyawa keluar untuk belerja diperusahaan lain.
Tapi kalau perusahaan yang melakukannya pengkahiran kontrak sebelum waktunya, maka karyawan akan menuntut ganti rugi. Seharusnya karyawan juga dapat mengerti jika hal ini diakibatkan karena telah selesainya pekerjaan atau dihentikannya kontrak kerja diluar kewenangan dari perusahaan outsourcing
Semakin menarik denga pertanyaan demikian:
Question:
Apa saja kompensasi dan benefit yang diberikan oleh OUTSOURCING kepada karyawan yang bekerja di User?
ANswer:
Contoh Benefit yang diberikan oleh perusahaan OUTSOURCING kepada karyawannya adalah:
12 kali gaji dengan perhitungan gross (dipotong pajak penghasilan)
THR, dengan ketentuan besarnya THR sebagai berikut (berdasarkan Peraturan Menteri Karyawan RI No. PER-04/MEN/1994 tentang THR Bagi Pekerja Di Perusahaan dan dituangkan dalam PKWT ps. 3, poin 1e) :
a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1
(satu) bulan upah
b.Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan
proposional dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
Shift allowance sesuai dengan ketentuan
Upah lembur sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bantuan pengobatan untuk pegawai (bisa termasuk dan bisa tidak termasuk keluarga).
Benefit-benefit lain yang akan ditetapkan kemudian seperti food and beverage dan pulsa
Itu hanya sebagian kutipan dari isi buku Questions-Answer tersebut, tentu jika telah selesai masa editing dan merampungkan semua kebutuhan isi buku akan menjadi sebuah buku Outsourcing yang sangat bermanfaat dan menarik untuk dibaca oleh semua kalangan.
Jangan lewatkan buku-buku saya lainnya yang masih berbicara tentang Outsourcing
yaitu Sukses Implementasi Outsourcing & Merancang Perjanjian kerja yang sudah diterbitkan oleh PPM Management sebagai reveresi bacaan anda.
Nantikan terus buku-buku saya lainnya yaitu, "Outsourcing Dihapuskan atau Dilegalkan?" yang juga sedang tahap editing.
Selamat membaca dan mari jadikan baca adalah sebuah jendela ilmu untuk melihat Dunia.
Lewat buku ini kamu jadi tahu apa itu outsourcing dan ga ragu untuk memulai langkah bekerja lewat jalur outsourcing.
Saya kembali akan mengeluarkan buku seputar Outsourcing. kali ini dengan format yang sedikit berbeda.
Buku yang di rekomendasikan bagi para karyawan Outsourcing diseluruh Perusahaan Outsource di Indonesia, setiap Perusahaan Outsource di Indonesia baik yang tergabung dalam asosiasi juga belum akan memberikan dukungan bagi buku ini dalam bentuk testimoni tentang Outsourcing itu sendiri juga keberhasilan beberapa karyawan Outsourcing.
Buku yang dikemas dalam bentuk buku saku memudahkan kita untuk mencari jawaban seputar outsourcing apabila ada pertanyaan-pertanyaan dari Masyarakat umum, kalangan akademik, juga profesional yang ingin tahu atau lebih jelas mengenai Outsourcing yang benar.
Buku tersebut juga tersaji dengan pembahasan Question-Answer, itu akan memudahkan para pembaca nya nanti dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang diberikan.
Tidak perlu khawatir Question-Answer yang ada tidak memenuhi kebutuhan, sebab Questions yang dirangkum adalah berasal dari semua pengalaman penulis ketika mengisi pelbagai acara Diskusi, Workshop, juga Training mengenai Outsourcing di seluruh Negara. ILO merekomendasikan jawaban-jawaban jadi sungguh buku ini adalah buku Question-Answer yang luar biasa.
Questions :
Kita akan memulai dari pertanyaan sederhana apa itu Outsourcing ?
Answer :
Outsourcing adalah penyerahan wewenang dari suatu Perusahaan kepada Perusahaan lain untuk menjalankan sebagian atau seluruh proses fungsi usaha dengan menetapkan suatu target atau tujuan tertentu.
Penyerahan kegiatan, tugas ataupun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga ahli serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan.
Ada dua macam jenis outsourcing
1. Perjanjian pemborongan pekerjaan secara penuh (Full outsource/pemborongan pekerjaan murni) atau Business Process Outsourcing
2. Penyediaan jasa pekerja/buruh (labor contract/supplier)
kemudian..
Question :
Bagaimana bentuk kerjasama antara Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Outsourcing
Answer:
Ikatan kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Outsourcing untuk menjalankan proses fungsi usaha tersebut dilakukan dengan penanganan satu Perjanjian Kerjasama Outsourcing yang berlaku untuk waktu tertentu, dan dapat diperpanjang atau diperbaharui oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
Perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja tersebut dibuat secara tertulis.
Dalam perjanjian kerja itu diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
Berapa gaji yang diterima karyawan dan tunjangan lain juga diatur dalam perjanjian kerjasama ini
Perjanjian kerjasama ini akan diturunkan kepada karyawan outsourcing dalam bentuk perjanjian kerja. Hak dan kewajiban sesuai dan sama dengan apa yang diatur dalam perjanjian kerjasama
Mungkin juga akan ada pertanyaan seperti ini :
Questions:
Berapa lama waktu yang dibutuhkan Perusahaan Outsourcing untuk memenuhi kebutuhan karyawan Perusahaan Pengguna / User ?
Answer:
Tergantung dari tingkat kesulitan posisi yang akan dicari. Namun demikian, secara garis besarnya Outsourcing dapat memenuhi permintaan karyawan dalam waktu 15 hari kerja setelah Job Order dan Job Profile diterima oleh Bagian Recruitment.
Oleh sebab itu kamu yang sudah memasukan lamaran, biasanya akan dipanggil terlebih dahulu mengikuti test seleksi awal.Kalau kebetulan datanya cocok dan pas ada permintaan SDM, maka akan dilanjutkan dengan wawancara ditempat user atau perusahaan pengguna
Kadang kamu harus menunggu sebentar, kadang juga dalam waktu yang cukup lama untuk menunggu proses seleksi
Question:
Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan proses pemenuhan karyawan menjadi lama ?
Answer:
Ada banyak faktor yang menyebabkan pemenuhan karyawan menjadi lama, diantaranya :
Tingkat kesulitan posisi yang diminta oleh user tinggi, seperti untuk posisi Teller, ATM Monitoring. Akibatnya, Outsourcing membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencari kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta.
Paket kompensasi dan benefit yang ditawarkan tidak cukup kompetitif. Biasanya kandidatnya tidak mau ataupun kalau ada yang mau setelah proses selesi kandidat yang cukup banyak.
Proses seleksi di Perusahaan pengguna / user yang lama. Kadang interviewer di sisi user tidak punya waktu untuk melakukan wawancara dan pemberitahuan hasil wawancara dari sisi user yang lama.
Berjenjangnya tahapan proses seleksi yang disepakati, seperti harus melalui tahapan psikotes dan tes kesehatan.
Banyaknya kandidat yang ditolak oleh user karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang diminta. Oleh karena itu, Outsourcing sangat membutuhkan bantuan user untuk mengisi form resume hasil interview yang didalamnya memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan kandidat.
ada juga pertanyaan yang seperti ini,
Question:
Bagaimana status kamu bila mendapatkan pekerjaan melalui Outsourcing?
Answer:
Status bekerja akan tergantung dari kebutuhan Perusahaan yang menjadi user Outsourcing. Jika kebutuhan user hanya jasa rekrutmen, maka Outsourcing hanya akan membantu Perusahaan tersebut dalam melakukan proses seleksi penerimaan karyawan. Selanjutnya karyawan akan dipekerjakan oleh user langsung.
Namun jika user membutuhkan jasa outsourcing maka pelamar akan diseleksi, dipekerjakan secara kontrak dan dikelola oleh Outsourcing meski dalam kesehariannya para karyawan ini akan bekerja untuk kepentingan user.
Artinya status kepegawaiannya adalah karyawan outsourcing (outsourcing) tapi bekerja di perusahaan pengguna (User). Absensi, administrasi, gaji dll diurus oleh perusahaan outsourcing
untuk melengkapi pertanyaan itu maka ada lagi pertanyaan selanjutnya,
Question:
Apa perbedaan antara jasa rekrutmen dan outsourcing ?
Answer:
Dalam rekrutmen, Outsourcing hanya membantu user dalam mencari calon pekerja dan melakukan seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh user. Setelah dapat kandidat akan dipekerjakan menjadi karyawan user langsung
Sedangkan dengan outsourcing, user akan melakukan kontrak dengan Outsourcing untuk menyerahkan kewenangan proses dalam menjalankan fungsi usahanya kepada Outsourcing. Tentunya user menetapkan target dan tujuan yang harus dicapai oleh Outsourcing. Dalam kegiatan sehari-hari selama masa kontrak outsourcing, Outsourcing akan mengelola penuh seluruh sumber daya dan jalannya proses fungsi usaha itu, tanpa campur tangan dari user.
Pertanyaan ini juga sering kali menjadi ke khawatiran semua karyawan :
Question:
Sebagai karyawan outsourcing, apakah ada kemungkinan kamu menjadi Karyawan Tetap di Perusahaan user Outsourcing?
Answer:
Pada dasarnya tidak ada kewajiban dari Outsourcing ataupun Perusahaan user untuk mengangkat karyawan outsourcing menjadi Karyawan Tetap, meskipun masa kontraknya telah berakhir. Namun hal tersebut bukannya tidak mungkin terjadi. Umumnya jenjang karir di Outsourcing dimulai dengan menjadi karyawan kontrak. Tetapi jika dalam waktu tertentu kinerja kamu dinilai baik, dan ada komitmen jangka panjang dengan user , maka kamu dapat menjadi karyawan tetap Perusahaan Outsourcing atau Perusahaan user.
Tentu saja ini semua tergantung pada persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pengguna dan serangkaian tes seleksi yang harus kamu lewati.
Akan dilengkapi juga dengan jawaban atas pertanyaan ini :
Question:
Jika kontrak kamu berakhir diperusahaan user A, dapatkah disalurkan ke user Outsourcing yang lainnya ?
Answer:
DAPAT, selama kamu memiliki sikap kerja dan prestasi kerja yang baik, serta jika masa kerja Kamu di user kami sudah akan berakhir dan tidak akan diperpanjang lagi oleh user.
Kamu cukup mengirimkan kembali CV terbaru yang ditujukan ke bagian SDM perusahaan Outsourcing. Selanjutnya, jika ada permintaan user yang sesuai dengan kriteria yang Kamu miliki maka akan memproses Kamu kembali.
Jika persyaratannya cocok dan kamu juga cocok dengan hak dan kewajibannya,maka kamu bisa bekerja kembali dengan kontrak baru
Sekarang masri kita bahas sedikit, masuk ke tahapan pertanyaan tentang HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN Outsourcing
Questions:
Apa saja kewajiban dan hak karyawan Outsourcing yang ditempatkan di Perusahaan Pengguna?
Answer:
Kewajibannya adalah :
melaksanakan dengan sebaik-baiknya pekerjaan sebagaimana yang diinstruksikan oleh Perusahaan Pengguna, sesuai dengan apa yang tertuang secara garis besar dalam uraian pekerjaan di tiap departemen/bagiannya.
Kamu akan mendapatkan penjelasan langsung dari atasannya pada saat mulai bekerja
Haknya adalah :
mendapatkan upah pokok sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian kerja ditambah upah lembur (sesuai ketentuan Pemerintah) dan variabel (bila diperjanjikan demikian), hak lainnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Semua hak ini kamu peroleh berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.Perusahaan outsourcing yang baik akan patuh pada peraturan dan memberikan hak karyawannya sesuai dengan haknya tidak dipotong sedikitpun
Ada juga pertanyaan demikian:
Question:
Apa konsekuensinya apabila salah satu pihak (Perusahaan atau Karyawan) mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan diluar keadaan, syarat atau kejadian tertentu dalam perjanjian kerja dan peraturan Perusahaan?
Answer:
Dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 62, ditegaskan bahwa pihak (Perusahaan atau Karyawan) yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja seharusnya berlangsung.
Biasanya jika dapat dirundingkan dengan baik dan tidak mengganggu hubungan kerja, bisa saja ganti rugi tidak usah dibayarkan
Kebanyakan karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir kontrak, tidak dapat dituntut untuk mengganti rugi. Mereka beranggapan bahwa halini adalah biasa, karyawan adalah pihak yang lebih lemah kedudukannya. Jika dikaji hal ini tidak adil sebab perusahaan juga sudah menandatangani suatu perjanjian kerja dengan perusahaan pengguna. Perusahaan outsourcing harus mengganti tenaga kerja yang keluaritu.Jika karyawan itu sudah dididik atau susah mendapatkan,maka perusahaan outsourcing dapat dikenakan denda, atau surat teguran,bahkan dapat diputuskan hubungan kerjanya. Berdasarkan hal itu, seharusnya karyawan juga dikenakan ganti rugi, apalagi jika karyawa keluar untuk belerja diperusahaan lain.
Tapi kalau perusahaan yang melakukannya pengkahiran kontrak sebelum waktunya, maka karyawan akan menuntut ganti rugi. Seharusnya karyawan juga dapat mengerti jika hal ini diakibatkan karena telah selesainya pekerjaan atau dihentikannya kontrak kerja diluar kewenangan dari perusahaan outsourcing
Semakin menarik denga pertanyaan demikian:
Question:
Apa saja kompensasi dan benefit yang diberikan oleh OUTSOURCING kepada karyawan yang bekerja di User?
ANswer:
Contoh Benefit yang diberikan oleh perusahaan OUTSOURCING kepada karyawannya adalah:
12 kali gaji dengan perhitungan gross (dipotong pajak penghasilan)
THR, dengan ketentuan besarnya THR sebagai berikut (berdasarkan Peraturan Menteri Karyawan RI No. PER-04/MEN/1994 tentang THR Bagi Pekerja Di Perusahaan dan dituangkan dalam PKWT ps. 3, poin 1e) :
a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1
(satu) bulan upah
b.Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan
proposional dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
Shift allowance sesuai dengan ketentuan
Upah lembur sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bantuan pengobatan untuk pegawai (bisa termasuk dan bisa tidak termasuk keluarga).
Benefit-benefit lain yang akan ditetapkan kemudian seperti food and beverage dan pulsa
Itu hanya sebagian kutipan dari isi buku Questions-Answer tersebut, tentu jika telah selesai masa editing dan merampungkan semua kebutuhan isi buku akan menjadi sebuah buku Outsourcing yang sangat bermanfaat dan menarik untuk dibaca oleh semua kalangan.
Jangan lewatkan buku-buku saya lainnya yang masih berbicara tentang Outsourcing
yaitu Sukses Implementasi Outsourcing & Merancang Perjanjian kerja yang sudah diterbitkan oleh PPM Management sebagai reveresi bacaan anda.
Nantikan terus buku-buku saya lainnya yaitu, "Outsourcing Dihapuskan atau Dilegalkan?" yang juga sedang tahap editing.
Selamat membaca dan mari jadikan baca adalah sebuah jendela ilmu untuk melihat Dunia.
Obrolan dengan mas Harry daru buahaticerdas.com
Di sela-sela aktivitasnya, Iftida tak lupa menikmati hobinya, travelling, membaca, mendengarkan musik, dan menonton film. Salah satu film favoritnya adalah Laskar Pelangi, sedangkan salah satu pengarang favoritnya adalah Andrea Hirata. Berikut perbincangan buahaticerdas dengan pembicara tingkat nasional ini tentang dunia perempuan, anak dan keluarga.
Bagaimana Ibu membagi waktu antara kesibukan karier dengan rumah tangga?
Tentu saja agak susah membaginya, pasti ada salah satu yang nggak seimbang kalau kita sibuk sekali. Saya bisa melakukan semua kesibukan karena didukung oleh keluarga besar. Waktu anak-anak balita, saya dibantu oleh ibu dan adik-adik saya sebab saya anak paling besar. Mengurus anak harus oleh orang yang setara kualitasnya dengan kita, pembantu hanya membantu bukan mengurus anak. Sekarang anak-anak sudah besar, 22 dan 17 tahun. Saya memang punya banyak waktu, tapi ambil rapor dan urusan sekolah selalu kami tangani langsung berdua. Saya dapat konsentrasi kerja sebab urusan rumah tangga sudah beres ada yang membantu.
Bagaimana pandangan Ibu mengenai kualitas SDM perempuan saat ini?
Kualitas sumber daya manusia (SDM) perempuan sangat bagus, apalagi di negara berkembang seperti Indonesia. Banyak kesulitan yang dihadapi keluarga atau suami sehingga mereka terpaksa bekerja keras meningkatkan mutu agar dapat membantu keluarga. Ada juga yang tidak maksimal karena masih terikat oleh mitos perempuan tidak usah mengembangkan diri. Padahal, perempuan adalah tiang negara dan harus mandiri, pintar, amanah, sholeha agar mampu membentuk karakter anak-anaknya, apa pun profesinya.
Apa fokus utama yang perlu diperhatikan bila kaum perempuan ingin mengembangkan diri?
Fokus utama adalah membentuk karakter yang kuat, mandiri, pintar, sabar, pemaaf dan juga mampu memutuskan sesuatu untuk kebaikan dirinya dan keluarganya. Setelah jadi pribadi yang matang maka akan dapat memilih suami yang baik dan mampu membina rumah tangga, berjuang bersama dan membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Kodrat wanita adalah bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi keluarganya sendiri.
Untuk kaum perempuan yang ingin menjadi entrepreneur, tapi belum punya keberanian, apa yang harus dilakukan?
Pola asuh dari orang tua sangat mempengaruhi bagaimana perempuan berani memutuskan sendiri, jika dibantu oleh pendidikan di rumah, di sekolah maka keberanian akan muncul. Perempuan lebih tahan banting, ulet dan tahan menderita, sehingga seharusnya mampu menjadi entrepreneur sejati. Melatih keberanian adalah dengan melakukannya langsung, jangan kebanyakan mikir, do it dan perbaiki kalau salah.
[Buku Perempuan Makan Perempuan]
Buku Perempuan Makan Perempuan
Bagaimana peran perempuan dalam kehidupan keluarga?
Perempuan adalah peran utama dalam membentuk karakter anak. Kalau ibunya rusak maka anak-anak akan rusak dan negara akan rusak. Karena itu penting sekali membentuk perempuan yang tahu akan jati dirinya yaitu yang melahirkan generasi penerus yang sehat dan mewariskan nilai-nilai baik.
Bagaimana cara mendidik anak yang baik, terutama dalam menumbuhkan "ruh" entrepreneur?
Ajarkan anak-anak hemat, menghargai uang. Dari kecil anak-anak saya ajarkan jualan, bawa alat-alat tulis yang lucu ke sekolah jual, sewa komik. Jual kembang api kalau puasa. Uang saku secukupnya, kalau kurang harus cari sendiri, kalau libur, magang atau cari kerjaan lain seperti ngeband, foto, dan lain-lain. Intinya anak-anak jangan merasa bahwa orang tuanya kaya, mereka hanya menggunakan fasilitas orang tua seperlunya untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk diri sendiri.
Dikaitkan dengan zaman yang serba instan, orang tua ingin selalu anaknya sukses dan cepat terkenal dengan cara instan, bahkan terpancing untuk memaksakan kehendak, seperti ingin anaknya menjadi artis atau idola, padahal kemampuan tidak mendukung. Apa saran Ibu?
Banyak orang tua yang seperti itu, menghalalkan berbagai cara bahkan memaksa anaknya untuk mendapatkan keuntungan dunia. Bahkan ada ibu yang tega menyodorkan anaknya agar dapat top. Yang penting adalah semua dilakukan demi keluarga dan dilandasi niat baik, bukan keblinger mencari kepuasan dunia.
Seberapa besar peran aktivis perempuan atau entrepreneur yang sudah sukses dalam membantu keluarga Indonesia yang masih selalu mencari cara untuk berhasil dalam hidup? Inspirasi apa yang bisa diberikan?
Inspirasi agar ibu-ibu menyadari bahwa membesarkan anak dengan nilai yang baik adalah jauh lebih penting dibandingkan dengan memaksakan kehendaknya
IFTIDA YASAR lahir pada 28 Maret 1962. Ia meraih gelar Sarjana Psikologi Pendidikan dan Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran tahun 1980, meraih gelar S-2 Psikologi di Universitas Indonesia tahun 1992. Ibu yang murah senyum ini adalah seorang konsultan SDM, hubungan industrial, dan outsourching. Ia juga seorang entrepreneur, trainer, motivator, aktivis sosial bidang pengembangan SDM, Wakil Sekretaris Umum APINDO, dan Penasihat Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Iftida baru saja meluncurkan dua buku terbarunya yaitu Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing (PPM, 2009) dan Perempuan Makan Perempuan (Kosmis, 2009).
Bagaimana Ibu membagi waktu antara kesibukan karier dengan rumah tangga?
Tentu saja agak susah membaginya, pasti ada salah satu yang nggak seimbang kalau kita sibuk sekali. Saya bisa melakukan semua kesibukan karena didukung oleh keluarga besar. Waktu anak-anak balita, saya dibantu oleh ibu dan adik-adik saya sebab saya anak paling besar. Mengurus anak harus oleh orang yang setara kualitasnya dengan kita, pembantu hanya membantu bukan mengurus anak. Sekarang anak-anak sudah besar, 22 dan 17 tahun. Saya memang punya banyak waktu, tapi ambil rapor dan urusan sekolah selalu kami tangani langsung berdua. Saya dapat konsentrasi kerja sebab urusan rumah tangga sudah beres ada yang membantu.
Bagaimana pandangan Ibu mengenai kualitas SDM perempuan saat ini?
Kualitas sumber daya manusia (SDM) perempuan sangat bagus, apalagi di negara berkembang seperti Indonesia. Banyak kesulitan yang dihadapi keluarga atau suami sehingga mereka terpaksa bekerja keras meningkatkan mutu agar dapat membantu keluarga. Ada juga yang tidak maksimal karena masih terikat oleh mitos perempuan tidak usah mengembangkan diri. Padahal, perempuan adalah tiang negara dan harus mandiri, pintar, amanah, sholeha agar mampu membentuk karakter anak-anaknya, apa pun profesinya.
Apa fokus utama yang perlu diperhatikan bila kaum perempuan ingin mengembangkan diri?
Fokus utama adalah membentuk karakter yang kuat, mandiri, pintar, sabar, pemaaf dan juga mampu memutuskan sesuatu untuk kebaikan dirinya dan keluarganya. Setelah jadi pribadi yang matang maka akan dapat memilih suami yang baik dan mampu membina rumah tangga, berjuang bersama dan membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Kodrat wanita adalah bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi keluarganya sendiri.
Untuk kaum perempuan yang ingin menjadi entrepreneur, tapi belum punya keberanian, apa yang harus dilakukan?
Pola asuh dari orang tua sangat mempengaruhi bagaimana perempuan berani memutuskan sendiri, jika dibantu oleh pendidikan di rumah, di sekolah maka keberanian akan muncul. Perempuan lebih tahan banting, ulet dan tahan menderita, sehingga seharusnya mampu menjadi entrepreneur sejati. Melatih keberanian adalah dengan melakukannya langsung, jangan kebanyakan mikir, do it dan perbaiki kalau salah.
[Buku Perempuan Makan Perempuan]
Buku Perempuan Makan Perempuan
Bagaimana peran perempuan dalam kehidupan keluarga?
Perempuan adalah peran utama dalam membentuk karakter anak. Kalau ibunya rusak maka anak-anak akan rusak dan negara akan rusak. Karena itu penting sekali membentuk perempuan yang tahu akan jati dirinya yaitu yang melahirkan generasi penerus yang sehat dan mewariskan nilai-nilai baik.
Bagaimana cara mendidik anak yang baik, terutama dalam menumbuhkan "ruh" entrepreneur?
Ajarkan anak-anak hemat, menghargai uang. Dari kecil anak-anak saya ajarkan jualan, bawa alat-alat tulis yang lucu ke sekolah jual, sewa komik. Jual kembang api kalau puasa. Uang saku secukupnya, kalau kurang harus cari sendiri, kalau libur, magang atau cari kerjaan lain seperti ngeband, foto, dan lain-lain. Intinya anak-anak jangan merasa bahwa orang tuanya kaya, mereka hanya menggunakan fasilitas orang tua seperlunya untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk diri sendiri.
Dikaitkan dengan zaman yang serba instan, orang tua ingin selalu anaknya sukses dan cepat terkenal dengan cara instan, bahkan terpancing untuk memaksakan kehendak, seperti ingin anaknya menjadi artis atau idola, padahal kemampuan tidak mendukung. Apa saran Ibu?
Banyak orang tua yang seperti itu, menghalalkan berbagai cara bahkan memaksa anaknya untuk mendapatkan keuntungan dunia. Bahkan ada ibu yang tega menyodorkan anaknya agar dapat top. Yang penting adalah semua dilakukan demi keluarga dan dilandasi niat baik, bukan keblinger mencari kepuasan dunia.
Seberapa besar peran aktivis perempuan atau entrepreneur yang sudah sukses dalam membantu keluarga Indonesia yang masih selalu mencari cara untuk berhasil dalam hidup? Inspirasi apa yang bisa diberikan?
Inspirasi agar ibu-ibu menyadari bahwa membesarkan anak dengan nilai yang baik adalah jauh lebih penting dibandingkan dengan memaksakan kehendaknya
IFTIDA YASAR lahir pada 28 Maret 1962. Ia meraih gelar Sarjana Psikologi Pendidikan dan Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran tahun 1980, meraih gelar S-2 Psikologi di Universitas Indonesia tahun 1992. Ibu yang murah senyum ini adalah seorang konsultan SDM, hubungan industrial, dan outsourching. Ia juga seorang entrepreneur, trainer, motivator, aktivis sosial bidang pengembangan SDM, Wakil Sekretaris Umum APINDO, dan Penasihat Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Iftida baru saja meluncurkan dua buku terbarunya yaitu Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing (PPM, 2009) dan Perempuan Makan Perempuan (Kosmis, 2009).
Rabu, 04 November 2009
Kamis, 15 Oktober 2009
Up date berita outsourcing dari Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem kerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing tampaknya masih menjadi kontroversi dan mendapatkan stigma negatif bagi sebagian kalangan. Stigma negatif ini disebabkan pemahaman yang kurang karena ada implementasi di lapangan yang menyimpang.
Demikian salah satu butir kesimpulan dalam diskusi "Trend Global Outsourcing" yang diadakan di Crown Plasa Hotel, Kamis (16/7) di Jakarta.
Diskusi yang menghadirkan pembicara Carmelo Noriel, Technical Officer dari International Labour Oganization (ILO) Filipina, dan Hasanudin Rahman dari Kadin ini juga sekaligus sebagai ajang launching buku Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing karangan Iftida Yasar, anggota Kadin.
Dalam diskusi ini Carmelo membagikan pengalamannya akan studinya tentang sistem outsourcing di beberapa negara termasuk negaranya, Filipina.
Menurut Carmelo, suka atau tidak suka, sistem kerja outsourcing akan semakin berkembang. Hal ini tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga di negara-negara maju.
Menurutnya, dengan sejumlah alasan, sistem kerja outsourcing sangat diperbolehkan. "Misalkan perekonomian dalam kondisi resesi sehingga perlu memangkas tenaga kerja, atau ada restrukturisasi guna pengembangan sektor usaha," kata Carmelo.
Namun, Carmelo mengatakan, sistem outsorcing boleh dilakukan atas dasar dialog dan sosialisasi kebijakan yang baik antara penyedia jasa (vendor) dan karyawannya.
Ia mencontohkan, di negara maju seperti Denmark dan Belanda, para pekerja outsourcing sangat banyak. Namun, di sana angka penganggurannya sangat kecil. "Setiap pekerja di sana apabila berhenti dari satu pekerjaan, ia tak akan sulit mendapatkan pekerjaan berikutnya," ujar Carmelo.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena ada keterbukaan dan sosialisasi yang baik antarpekerja dan penggunanya. "Yang penting harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut. Yakni pemenuhan hak-haknya akan upah yang seminimalnya sesuai dengan standar minimum," kata Carmelo.
Menurutnya, Organisasi Buruh Internasional (ILO) pun tak ada kebijakan khusus soal outsourcing. "Yang menjadi kekuatan utama dalam ILO adalah kekuatan social dialogue," tegasnya lagi.
Sementara Hasanudin mengatakan, semua aspek industri tidak bisa menghindari outsourcing. Justru outsorcing adalah sebuah solusi dan alternatif guna memperluas lapangan kerja yang akan mengurangi pengangguran. "Yang perlu diperhatikan adalah supaya para pelaku bisinis agar mengikuti aturan main. Dengan begitu tidak akan ada masalah," kata Hasanudin.
Menanggapi kontroversi tentang UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yakni Pasal 64, 65, dan 66 yang dianggap tidak berimbang, Hasanudin mengatakan, jika memang diperlukan revisi tentu saja harus melalui koridor yang berlaku, yakni melalui DPR "Tak perlulah ada demo-demo," tegas Hasanudin.
Demikian salah satu butir kesimpulan dalam diskusi "Trend Global Outsourcing" yang diadakan di Crown Plasa Hotel, Kamis (16/7) di Jakarta.
Diskusi yang menghadirkan pembicara Carmelo Noriel, Technical Officer dari International Labour Oganization (ILO) Filipina, dan Hasanudin Rahman dari Kadin ini juga sekaligus sebagai ajang launching buku Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing karangan Iftida Yasar, anggota Kadin.
Dalam diskusi ini Carmelo membagikan pengalamannya akan studinya tentang sistem outsourcing di beberapa negara termasuk negaranya, Filipina.
Menurut Carmelo, suka atau tidak suka, sistem kerja outsourcing akan semakin berkembang. Hal ini tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga di negara-negara maju.
Menurutnya, dengan sejumlah alasan, sistem kerja outsourcing sangat diperbolehkan. "Misalkan perekonomian dalam kondisi resesi sehingga perlu memangkas tenaga kerja, atau ada restrukturisasi guna pengembangan sektor usaha," kata Carmelo.
Namun, Carmelo mengatakan, sistem outsorcing boleh dilakukan atas dasar dialog dan sosialisasi kebijakan yang baik antara penyedia jasa (vendor) dan karyawannya.
Ia mencontohkan, di negara maju seperti Denmark dan Belanda, para pekerja outsourcing sangat banyak. Namun, di sana angka penganggurannya sangat kecil. "Setiap pekerja di sana apabila berhenti dari satu pekerjaan, ia tak akan sulit mendapatkan pekerjaan berikutnya," ujar Carmelo.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena ada keterbukaan dan sosialisasi yang baik antarpekerja dan penggunanya. "Yang penting harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut. Yakni pemenuhan hak-haknya akan upah yang seminimalnya sesuai dengan standar minimum," kata Carmelo.
Menurutnya, Organisasi Buruh Internasional (ILO) pun tak ada kebijakan khusus soal outsourcing. "Yang menjadi kekuatan utama dalam ILO adalah kekuatan social dialogue," tegasnya lagi.
Sementara Hasanudin mengatakan, semua aspek industri tidak bisa menghindari outsourcing. Justru outsorcing adalah sebuah solusi dan alternatif guna memperluas lapangan kerja yang akan mengurangi pengangguran. "Yang perlu diperhatikan adalah supaya para pelaku bisinis agar mengikuti aturan main. Dengan begitu tidak akan ada masalah," kata Hasanudin.
Menanggapi kontroversi tentang UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yakni Pasal 64, 65, dan 66 yang dianggap tidak berimbang, Hasanudin mengatakan, jika memang diperlukan revisi tentu saja harus melalui koridor yang berlaku, yakni melalui DPR "Tak perlulah ada demo-demo," tegas Hasanudin.
Selasa, 13 Oktober 2009
Rabu, 07 Oktober 2009
Writter Cmp : Intensive Coching, Menulis Buku Dalam 3 Hari
temu penulis dengan penerbit gramedia pustaka utama, pertemuan ini membahas bagaimana
membuat buku agar dapat di terima oleh masyarakat dan di publikasikan. berbagi pengalaman dalam pertemuan ini adalah para mentor yang telah menghasilkan buku2 best seller.seperti
Andreas Harefa : Penulis 35 Buku Best Seller Trainer Coach Pengalaman 20 tahun
Her Suharyanto : Penulis 12 Buku Ghost Writing, Penulis 6 Buku dan Harian Artikel
Edy Zaqeus : Penulis 6 Buku Laris Konsultan Penulisan & Publishing

membuat buku agar dapat di terima oleh masyarakat dan di publikasikan. berbagi pengalaman dalam pertemuan ini adalah para mentor yang telah menghasilkan buku2 best seller.seperti
Andreas Harefa : Penulis 35 Buku Best Seller Trainer Coach Pengalaman 20 tahun
Her Suharyanto : Penulis 12 Buku Ghost Writing, Penulis 6 Buku dan Harian Artikel
Edy Zaqeus : Penulis 6 Buku Laris Konsultan Penulisan & Publishing
Langganan:
Postingan (Atom)